Lampung Utara, sinarlampung.co-Anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) pada tahun 2023 menjadi banyak temuan BPK. Anggaran BOS yang dianggarkan untuk pengadaan Labtob Baru ternyata di belikan Labtob seken alias bekas.
LHP BPK mencatat pembelian laptop pada empat SD Negeri yang tidak sesuai ketentuan hingga merugikan keuangan daerah sebesar Rp24.150.838,00. Karena hasil pemeriksaan dari anggaran Rp33.961.000,00, yang riil dibelanjakan hanya Rp9.810.162,00 saja.
1. SDN 2 Pekurun Udik, pada nilai pertanggungjawaban tertulis Rp8.576.000,00 untuk membeli laptop merek Dell jenis Latitude 3410. Riil belanjanya hanya Rp4.060.162,00. Terdapat selisih Rp4.515.838,00.
2. SDN 03 Madukoro mengaku membeli laptop merek Lenovo jenis NE3NQJI seharga Rp 7.535.000,00, ternyata riilnya hanya Rp3.000.000,00. Terjadi kelebihan pembayarannya Rp4.535.000,00.
3. SDN Banjar Ketapang yang melaporkan pembelian laptop merek Acer berjenis Travelmate P249N16Q1 seharga Rp9.000.000,00, namun nilai belanja riilnya tidak ada alias tidak dibelikan.
4. SDN 02 Sukamenanti yang mengeluarkan anggaran BOS senilai Rp8.850.000,00 untuk membeli laptop merek Acer dengan jenis Acer One-Z476, ternyata harga riilnya hanya Rp2.750.000,00 saja. Sehingga terdapat selisih Rp6.100.000,00.
Permainan sebagian kecil dana BOS di Lampung Utara itu tertuang dalam LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung dalam LHP Nomor: 43B/LHP/XVIII.BLP/05/2024, tanggal 27 Mei 2024, Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemkab Lampura Tahun 2023.
Untuk diketahui, Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) tidak boleh digunakan untuk membeli perangkat lunak atau software, seperti untuk pelaporan keuangan BOS. Selain itu, dana BOS juga tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah, seperti studi banding atau tur studi. (Red)