Bandar Lampung, sinarlampung.co-Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Lampung Jasa Utama (LJU) yang dibentuk berdasarkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tidak dapat menstimulasi pendapatan asli daerah. Bahkan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung, BUMD kebanggaan Arinal itu justru merugi miliaran.
Berdasarkan hasil pemantauan penyelesaian kerugian negara daerah sampai dengan semester 1 tahun 2024, pada pemerintah Provinsi Lampung terdapat kerugian yang belum diselesaikan.Terkait kerugian negara yang belum dipulihkan yakni salah satunya pada BUMD milik provinsi Lampung PT Lampung Jasa Utama (LJU).
PT LJU mencatat empat kasus dengan angka Rp2.301.481.050, yaitu:
1. Direksi dan Komisaris PT Lampung jasa utama tidak menciptakan sistem pengendalian yang memadai sehingga menimbulkan kerugian perusahaan baching plan sebesar Rp225.000.000 tahun kejadian 2020.
2. Direksi dan Komisaris PT LJU tidak menciptakan sistem pengendalian yang memadai sehingga menimbulkan kerugian perusahaan Ria Aswantari sebesar Rp1.400.000.000 tahun kejadian 2020.
3. Direksi dan Komisaris PT LJU tidak menciptakan sistem pengendalian yang memadai sehingga menimbulkan kerugian perusahaan Masroni sebesar Rp178.481.050
4. Direksi dan Komisaris PT LJU tidak menciptakan sistem pengendalian yang memadai sehingga menimbulkan kerugian perusahaan Suherman sebesar Rp502.000.000
Dari empat catatan itu, belum ada satupun point pergantian dari Rp2.301.481.050. Dikonfirmasi wartawan soal itu, Direktur Utama PT LJU Arie Sarjono mengatakan bawah pihaknya tidak mengetahui persoalan tersebut, karena dirinya baru menjabat sebagai dirut sejak Desember 2023.
PT Wahana Raharja
Tidak hanya PT LJU yang bermasalah dan merugikan keuangan daerah, BUMD Wahana Raharja juga masuk dalam LHP BPK Lampung dengan nilai Rp2,9 miliar lebih atau Rp2.985.675.068. Catatan BPK untu PT Wahana Raharja yaitu:
1. Saldo piutang ATK dan percetakan atas penjualan tahun 2008-2010 Rp6.898.400, tahun kejadian 2010.
2. Terdapat hutang mantan direktur pada Wahana Raharja Rp. 67.179.132, tahun kejadian 2010.
3. Pada PT Wahana Rahardja pengangkatan dewan Komisaris tidak mengacu pada peraturan perundang undangan yang berlaku. Pengembalian honor Komisaris Aris Fadila Rp. 24.000.000 , tahun kejadian 2020.
4. Pada PT Wahana Rahardja pengangkatan dewan Komisaris tidak mengacu pada peraturan perundang undangan yang berlaku. Pengembalian honor Komisaris Atwin Kurniawan Rp. 48.000.000, tahun kejadian 2020.
5. Pada PT Wahana Rahardja indikasi kecurangan oleh karyawan dalam melakukan penjualan semen Ir. Andi Sukma Rp. 2.520.316.336, tahun kejadian 2020.
6. Pada PT Wahana Rahardja indikasi kecurangan oleh karyawan dalam melakukan penjualan semen Drs. Amir Hasan Rp. 54.587.500, tahun kejadian 2020
7. Pada PT Wahana Rahardja indikasi kecurangan oleh karyawan dalam melakukan penjualan Robiul Awal Rp. 220.693.700, tahun kejadian 2020.
8. Pada PT Wahana Rahardja pengangkatan dewan Komisaris tidak mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, Honon Komisaris Lukmansyah Rp. 48.000.000, tahun kejadian 2020.
Sebelumnya, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melantik pengurus Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Wahana Raharja dan PT. Lampung Jasa Utama (LJU) Periode 2023-2028 di Rumah Kayu, Kamis 30 November 2023 malam.
Jevri Afrizal dilantik sebagai Direktur Utama PT. Wahana Raharja, Witoni sebagai Direktur Operasional, Kusnardi sebagai Komisaris Utama dan Untung Suyono sebagai Komisaris Independen. Selanjutnya, Arie Sarjono dilantik sebagai Direktur Utama PT. LJU, Mashudi sebagai Direktur Operasional, Budhi Darmawan sebagai Komisaris Utama dan Asrian Hendi Caya sebagai Komisari Independen.
Pengukuhan tersebut sesuai dengan keputusan rapat umum pemegang saham luar biasa PT. Wahana Raharja nomor 500/042/INT/WR.UP/XI/2023 dan keputusan rapat umum pemegang saham luar biasa PT. LJU nomor 001/BA-RUPSLB/LJU/XI/2023. (Red)