Lampung Tengah, sinarlampung.co-Kebijakan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah yang mengeluarkan SK Kepala Dinas Kesehatan dengan Nomor:800/0206/D.a.VI.02/I/2023 tentang Penunjukan Pejabat Pengadaan Dinas Kesehatan Kabupaten Lamteng Tahun Anggaran 2023, tertanggal 18 Januari 2023, merugikan 38 BLUD Puskesmas dan satu BLUD Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) yang harus mengembalikan kelebihan honor uang negara.
Apalagi, LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Nomor: 37B/LHP/XVIII.BLP/05/2024, tanggal 2 Mei 2024, pada tahun 2023 mencatat Pemkab Lamteng menganggarkan belanja pegawai sebesar Rp1.243.306.393.762,00 dengan realisasi Rp1.126.680.044.296,73 atau 90,62%. Dari angka realisasi tersebut, sebanyak Rp28.727.914.037,50 merupakan belanja pegawai BLUD, dan Rp1.487.362.000,00 sebagai belanja honorarium pengadaan barang dan jasa.
Dari pemeriksaan terhadap 38 BLUD Puskesmas dan satu BLUD Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) diketahui, pejabat pengadaan barang dan jasa ditetapkan melalui SK Kepala Dinas Kesehatan dengan Nomor: 800/0206/D.a.VI.02/I/2023 tentang Penunjukan Pejabat Pengadaan Dinas Kesehatan Kabupaten Lamteng Tahun Anggaran 2023, tertanggal 18 Januari 2023.
Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas adalah sistem yang diterapkan oleh Puskesmas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. BLUD merupakan unit pelaksana teknis dinas atau badan daerah. BLUD Puskesmas memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan, yang berbeda dengan ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
Persoalan terungkap saat dilakukan reviu terhadap SK Kepala Dinas Kesehatan dibandingkan dengan dokumen bezetting pegawai, yang menunjukkan bila delapan pegawai pengadaan yang ditetapkan di dalam SK Kepala Kadiskes tersebut ternyata merupakan pegawai pada Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Pemkab Lamteng.
Kabag Pengadaan Barang/Jasa Setdakab Lamteng pun membenarkan bila delapan pegawai pengadaan barang dan jasa pada 38 BLUD Puskesmas dan satu BLUD Labkesda merupakan pejabat fungsional di kantornya, dan telah menerima tunjangan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa juga tambahan penghasilan yang telah memperhitungkan risiko dan beban kerja.
Pembayaran honorarium terhadap pejabat pengadaan barang/jasa pada 38 BUD Puskesmas dan satu BLUD Labkesda ini telah melanggar PP Nomor: 33 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor: 53 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Regional, di mana dinyatakan:
Bahwa pengelola pengadaan barang/jasa yang telah menerima tunjangan fungsional dan/atau merupakan ASN yang bertugas pada UKPBJ (Bagian Pengadaan Barang) pada Sekretariat Daerah dan telah menerima tambahan penghasilan yang telah memperhitungkan risiko dan beban kerja, tidak dapat menerima honorarium pejabat pengadaan barang dan jasa.
Atas persoalan ini, BPK RI Perwakilan Lampung mencatat ada kelebihan pembayaran kepada pejabat pengadaan barang dan jasa yang di-SK-kan oleh Kepala Dinas Kesehatan sebesar Rp287.836.500,00. Namun Akibat kesembronoan Kadiskes Lamteng, para Kepala Puskesmas diminta harus sokongan untuk mengembalikan kelebihan honor Rp287.836.500,00 itu.
Daftar Puskesmas :
1. Puskesmas Gunung Sugih wajib mengembalikan Rp7.410.000,00.
2. Puskesmas Terbanggi Subing ada kelebihan bayar Rp 6.555.000,00.
3. Puskesmas Bandar Jaya Rp7.752.000,00.
4. Puskesmas Poncowati Rp5.700.000,00.
5. Puskesmas Gaya Baru V Rp7.752.000,00.
6. Puskesmas Seputih Surabaya Rp7.752.000,00.
7. Puskesmas Bumi Nabung wajib menyetorkan kembali sebesar Rp7.752.000,00.
8. Puskesmas Rumbia Rp5.592.000,00.
9. Puskesmas Sukobinangun Rp7.752.000,00.
10. Puskesmas Seputih Mataram Rp6.792.000,00.
11. Puskesmas Bina Karya Utama Rp7.752.000,00.
12. Puskesmas Sriwijaya Mataram Rp7.752.000,00.
13. Puskesmas Sritejo Kencono Rp5.700.000,00.
14. Puskesmas Rama Indra Rp5.700.000,00.
15. Puskesmas Jati Datar Rp7.752.000,00.
16. Puskesmas Simbarwaringin Rp7.951.500,00.
17. Puskesmas Kesumadadi Rp7.752.000,00.
18. Puskesmas Gedung Sari Rp7.752.000,00.
19. Puskesmas Anak Tuha Rp5.700.000,00.
20. Puskesmas Wates Rp7.752.000,00.
21. Puskesmas Pujokerto Rp7.752.000,00.
22. Puskesmas Punggur Rp7.752.000,00.
23. Puskesmas Bangunrejo Rp7.752.000,00.
24. Puskesmas Sukanegara Rp7.752.000,00.
25. Puskesmas Haji Pemanggilan Rp7.752.000,00.
26. Puskesmas Simpang Agung Rp7.752.000,00.
27. Puskesmas Kalirejo Rp7.752.000,00.
28. Puskesmas Segala Mider Rp5.700.000,00.
29. Puskesmas Karang Anyar Rp7.752.000,00.
30. Puskesmas Padangratu Rp7.752.000,00.
31. Puskesmas Payungrejo Rp5.700.000,00.
32. Puskesmas Poncowarno Rp7.752.000,00.
33. Puskesmas Surabaya Rp7.752.000,00.
34. Puskesmas Sendang Agung Rp7.752.000,00.
35. Puskesmas Kota Gajah Rp5.700.000,00.
36. Puskesmas Bandar Agung Rp6.384.000,00.
37. Puskesmas Candirejo Rp7.752.000,00.
38. Puskesmas Seputih Raman Rp5.700,00.
39. BLUD Labkesda Rp7.752.000,00.
Ironisnya, hingga Kamis 22 Agustus 2024 siang kemarin, belum ada satu Puskesmaspun yang melakukan pengembalian. Beberapa kepala puskesmas yang dihubungi mengaku, mereka meminta Kepala Dinas Kesehatan Lampung Tengah dr. Lidia Dewi, untuk mempertanggungjawabkan hal ini. Karena peristiwa itu terjadi akibat Kadis teledor dalam mengeluarkan surat keputusan. (Red)