Bandar Lampung, sinarlampung.co – Mendapat aduan adanya keberadaan minyak goreng kemasan merk MINYAKITA palsu, untuk memastikan kebenarannya Polda Lampung kini tengah melakukan penyelidikan atas pengaduan tersebut.
Direktur Reserse Krimsus Polda Lampung, Kombes Donny Arief Praptomo mengungkapkan, dugaan minyak goreng palsu itu terdapat di Pasar Karang Anyar, Jati Agung, Lampung Selatan. Hal itu karena warna minyak kemasan tersebut keruh dan mengendap. Padahal, kemasan dalam keadaan baik belum terbuka. Hal tersebut menimbulkan kecurigaan. Sebab minyak merk tersebut biasanya berwarna bening tanpa endapan.
“Sedang pendalaman apakah palsu atau karena sudah lama sehingga terdapat penurunan kualitas. Dalam kemasan botol 1 liter dan Temuan tersebut saat ini dalam pengusutan dan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya, Senin 19 Agustus 2024.
Sementara itu, salah satu warga bernama Roy warga Jati Agung, Lampung Selatan mengatakan ia mendapatkan MINYAKITA yang diduga palsu saat membeli minyak tersebut di Pasar Karang Anyar beberapa waktu lalu.
Menurutnya, MINYAKITA itu berwarna keruh dan seperti ada endapan. Tampilannya seperti minyak curah meski berada dalam kemasan botol yang tertutup.
“MINYAKITA itu biasanya bening dan tidak keruh seperti ini. Saat minyak terpakai juga lebih cepat habis ketimbang yang bening,” jelasnya.
Roy juga merasa heran, meski menggunakan logo yang sama, minyak berwarna keruh itu mencantumkan nama perusahaan berbeda dengan minyakita yang berwarna bening.
“Pada kemasan MINYAKITA yang berwarna keruh, tercantum nama perusahaan CV Radja Nabati. Sementara minyakita yang berwarna bening dalam kemasannya tercantum nama perusahaan PT. Tunasagro Indolestari,” terangnya.
Ia berharap, kalau memang dugaan palsu itu benar. Mudah-mudahan bisa segera di proses berlanjut, karena hal ini merugikan masyarakat. (Red/*)