Way Kanan, sinarlampung.co-Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Perangkat Desa Indonesia (DPC APDESI) Kabupaten Waykanan, Ferdinand Marcos, dilaporkan ke Polda Lampung, oleh pemilik Showroom Raffi Mobilindo Eva Asma atas tuduhan melakukan penipuan dan penggelapan atau perbuatan curang, terkait jual beli unit mobil truk (MB.Barang) merk/type: Mitsubishi FE74JDV, tahun 2012. Laporan di Polda Lampung tertuang dengan nomor LP:STTLP/B/123/III/2024/SPKT/Polda Lampung, tertanggal 20 Maret 2024, dengan pidana pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang Penipuan/perbuatan curang. Eva selaku korban mengaku dirugikan Rp384,5 juta.
Didampingi kuasa hukumnya, Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Alpha Lawyers & Partner Eva Asma mengatakan bahwa Ferdinand Marcos telah membeli satu unit mobil di Showroom miliknya dengan harga Rp250 juta. Yaitu satu unit mobil truk (MB.Barang) merk/type: Mitsubishi FE74JDV, tahun 2012, dengan nomor rangka MHMFE74P5CK084610, dan nomor mesin: AD34T-HX5075, warna kuning kombinasi, nomor polisi BE-9079-NH.
“Pada tanggal 23 Mei 2023 saudara Ferdinand Marcos telah terikat jual beli satu unit mobil truk dengan kesepakatan harga Rp250 juta, dengan perjanjian akan dilunasi pada pada tanggal 30 Agustus 2023,” kata Eva, Sabtu 10 Agustus 2024.
Berdasarkan surat perjanjian yang disepakati Ferdinand Marcos mempunyai kewajiban membayar uang administrasi setiap bulan sebesar Rp6,5 juta setiap bulan. Selain itu Ferdinand Marcos masih mempunyai kewajiban-kewajiban lainnya yang harus diselesaikan kepada Eva Asma.
“Ferdinand Marcos mempunyai kewajiban untuk membayar Administrasi setiap bulan sebesar Rp6,5 juta, yang akan dilunasi pada tanggal 23 September 2023. Dan masih ada beberapa kewajiban yang harus diselesaikan. Namun namun hingga saat ini Ferdinand Marcos tidak mempunyai niat baik untuk menyelesaikan kewajibannya sebagai mana kesepakatan yang tertuang dalam surat perjanjian yang telah ditandatangani,” ujar Eva.
Bahkan kata Eva, pihaknya melalui Kuasa Hukum telah melaporkan permasalahan tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yaitu Polda Lampung. Karena berbagai upaya yang dilakukan untuk menagih kewajiban, termasuk somasi kepada Ferdinand Marcos, tidak membuahkan hasil. “Maka saya didampingi kuasa hukum resmi melaporkan saudara Ferdinand Marcos ke Polda Lampung tertanggal 20 Maret 2024,” terang Eva.
Eva Asma berharap kepada Polda Lampung dapat segera memproses dan menindaklanjuti laporan tersebut. “Kerugian kami atas perbuatan yang dilakukan oleh saudara Ferdinand Marcos mencapai ratusan juta rupiah. Kami berharap Polda Lampung untuk segera menindaklanjuti laporan kami tersebut, agar rasa keadilan bisa kami dapatkan,” kata Eva.
Menanggapi laporan Eva Asna tersebut, Ferdinan Marcos mengatakan bahwa tidak ada niatnya untuk menipu seperti yang dituduhkan. “Gak ada itu unsur penipuannya, sebab ibu Eva saat datang ke rumah saya melihat langsung kalau unit mobil nya ada. Jadi tidak benar kalau saya dibilang menipu, itu hanya masalah waktu tempo pembayaran yang tidak tepat waktu,” ujar Ferdinand Marcos yang dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon.
Menurut Ferdinan, dirinya sudah di panggil oleh penyidik Polda Lampung beberapa waktu yang lalu, dan sudah menjelaskan kasusnya kepada kepolisiam. “Saya sudah di panggil oleh penyidik Polda Lampung. Dan sudah saya terangkan semua kepada penyidik kronologisnya dan pihak kepolisian berupaya untuk melakukan mediasi,” kata Marcos.
Ferdinand Marcos, menyatakan bahwa hal tersebut hanya urusan hutang piutang, tidak ada kategori penipuan. “Ini sebenarnya hanya masalah hutang piutang, dan memang ada masalah sedikit dimana saya belum bisa membayar hutang yang saya janjikan terkait perjanjian jual beli mobil tersebut,” kata Marcos.
Marcos juga meminta agar permasalahan tersebut tidak untuk dipublikasikan di media massa. “Permasalahan ini kan sedang berproses. Dan saya sedang melakukan komunikasi dengan pengacara mereka dan saya ditunggu. Jadi saya harap permasalahan ini tidak perlu dipublikasikan di media,” katanya. (Red)