Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kepala Kampung (Desa,red) Pakuan Baru, Kecamatan Kabupaten Waykanan Edison dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun atas perkara tindak pidana korupsi dana desa sebesar Rp 1 Miliar. Pengadilan Negeri Tanjungkarang menyatakan Edison terbukti bersalah dalam perkara korupsi dana desa sebesar Rp 1 Miliar lebih.
Baca: Kades Dan Bendahara Kampung Pakuan Ratu Ditahan, Sekretaris Lasidi Ngilang?
Sementara dua terdakwa lain yaitu Yanuar Sidiq selaku Kepala Urusan Keuangan Pakuan Baru divonis empat tahun enam bulan, dan Lasidi selaku Sekretaris Kampung Pakuan Baru, divonis lima tahun dan enam bulan. Selain hukuman kurungan penjara, para terdakwa juga dikenakan hukuman denda subsider kurungan penjara.
Dalam bacaan putusannya Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan menyatakan ketiga terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dana desa Pakuan Batu Waykanan secara bersama-sama dan berlanjut sesuai dengan dakwaan primer jaksa penutut umum.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Edison selama 6 Tahun penjara serta denda sebesar Rp300 Juta subsider 3 bulan penjara dan menjatuhkan hukuman berupa uang pengganti sebesar Rp841 juta subsider 2 tahun penjara,” kata Lingga Setiawan dalam putusannya, Kamis 1 Agustus 2024.
Sementara terhadap terdakwa Yanuar oleh majelis hakim dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan beserta denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara. Kemudian terhadap terdakwa Lasidi dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dengan denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara serta dijatuhi pidana berupa uang pengganti sebesar Rp 180 juta subsider 1 tahun penjara.
Atas bunyi putusan yang telah dibacakan ketiga terdakwa serta masing-masing penasihat hukumnya dan juga penuntut umum menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Dalam dakwaan JPU dijelaskan bahwa pada 2020 sampai 2022 Kampung Pakuan Baru mendapat bantuan dana desa yang penyalurannya tidak melalui rekening Kasda Kabupaten Waykanan, melainkan melalui Online Monitoring Sistem Pembendaharaan dan Anggaran Negara (OM-SPAN) sehingga pengiriman berkas dalam bentuk PDF ke Dinas PMK selanjutnya KPPN yang menyalurkannya ke masing-masing rekening giro pemerintah kampung (Pakuan Baru).
Rincian setiap tahunnya Kampung Pakuan Baru Mendapat Bantuan Dana Desa Pada 2020 sebesar Rp 846.220.355,00, kemudian pada 2021 sebesar Rp 867.738.190,00 dan pada 2022 sebesar Rp 1.158.156.120,00. “Setiap penarikan terdakwa Edison memerintah Yanuar dan Lasidi untuk melakukan penarikan, biasanya terdakwa Edison atau terkadang juga Lasidi mendapatkan informasi BPKAD melalui whatsapp yang memberitahukan bahwa dana sudah masuk ke rekening kampung,” katanya.
Berdasarkan informasi tersebut lanjut JPU, Yanuar menelepon Bank Lampung untuk memastikan pencairan sudah masuk ke rekening Kampung Pakuan Baru. Setelah dipastikan dana tersebut cair, maka Lasidi dan Yanuar bersama-sama mengambil pencairan uang di Bank Lampung cabang Baradatu menggunakan KTP terdakwa serta stampel spesimen Kampung Pakuan Baru, kemudian menyerahkan seluruh dana kepada terdakwa.
“Kemudian karena pembelanjaan dilakukan tanpa mengikuti pos-pos yang telah digariskan di dalam APBK maka sebagian besar dokumen pertanggungjawaban pengelolaan APBK Tahun Anggaran 2020 s/d 2022 yang dibuat dan diajukan oleh Kampung Pakuan Baru, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Waykanan hampir seluruhnya adalah fiktif tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya,” imbuhnya.
Hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Tim Inspektorat Daerah Kabupaten Waykanan dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan APBK Kampung Pakuan Baru Kecamatan Pakuan Ratu.
“Terdapat selisih antara Laporan Realisasi Anggaran atas pelaksanaan pengelolaan APBK Kampung Pakuan Baru Tahun Anggaran 2020 s/d 2022 dikurangi dengan data dan fakta yang diperoleh dan dilaksanakan dilapangan serta temuan PPN, PPH dan SILPA yang belum disetorkan sebesar Rp 1.021.635.996,00,” kata Jaksa. (Red)