Bandar Lampung, sinarlampung.co-Ratusan warga Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Enggal, didampingi perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung membuat pengaduan tertulis ke Kejaksaa Negeri (Kejari) Bandar Lampung, Kamis 1 Agustus 2024.
Baca: Identias KTP dan KK Warga Gunung Sari Dijadikan Data Pinjaman, Kadin Soroti Pengawasan BRI
Baca: Puluhan Emak-Emak Korban Kredit Fiktif di Bank BRI Ngadu Ke Kejari Bandar Lampung, Ini Kata BRI
Wakil Direktur LBH Bandar Lampung, Cik Ali, mengatakan pengaduan tertulis tersebut tindak lanjut dari pengaduan yang sebelumnya telah dilakukan oleh warga diduga menjadi korban kredit fiktif Bank BRI, Kamis 18 Juli 2024 lalu. “LBH Bandar Lampung selaku Kuasa Hukum dari warga korban kredit fiktif telah melengkapi kronologi dan berkas yang dapat dipergunakan sebagi bukti untuk memudahkan Kejaksaan Negeri Kota Bandar Lampung melakukan penyeledikan,” kata Cik Ali.
Menurut Cik Ali, LBH Bandar Lampung mendorong Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, untuk segara melakukan penyelidikan terhadap laporan dugaan kredit fiktif sebab berpotensi terjadi dugaan korupsi dalam kasus yang dilaporkan oleh para korban. “Kami menilai adanya dugaan korupsi terjadi pada permasalahan ini karena korban mayoritas ibu-ibu mengakses KUPRA dan UMI merupakan program pemerintah untuk membantu usaha rakyat dalam skala kecil sehingga, ada dugaan penyalahgunaan uang negara dari bank penyalur berakibat merugikan keuangan negara,” ujarnya.
Cik Ali menambahkan berdasarkan surat edaran Jaksa Agung Nomor 17 Tahun 2015 tentang kasus dugaan penyilidikan tindak pidana korupsi maka Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung berwenang untuk melakukan penyelidikan atas laporan dari warga yang diduga menjadi korban kredit fiktif tersebut.
Program KUPRA dan UMI sesungguhnya dipergunakan untuk membantu pelaku usaha rakyat dengan skala mikro. Namun, hal ini justru disalahgunakan oleh oknum mengambil keuntungan dan memperkaya diri. “Untuk itu LBH Pemerintah Pusat bersama DPR-RI untuk melakukan evalusi program tersebut melalui bank penyalur. Sehingga, praktek-praktek seperti ini tidak terulang dan prosesnya program yang sebetulnya baik dapat dipergunakan oleh masyrakat yang membutuhkan,” katanya. (Red)