Lampung Timur, sinarlampng.co-Sejumlah aktivis di Yogyakarta turut menyuarakan solidaritasnya bagi Meila Nurul Fajriah dalam aksi kamisan di Tugu Pal Putih Yogyakarta, Kamis 1 Agustus 2024. Melia merupakan advokat di LBH Yogyakarta yang mendampingi puluhan korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh alumni Universitas Islam Indonesia (UII) inisial IM.
Namun, dia justru dilaporkan oleh orang yang diduga melakukan kekerasan seksual itu ke Polda DIY. Kemudian polisi menetapkan Meila sebagai tersangka kasus pelanggaran UU ITE diduga karena mencemarkan nama baik. “Kita disini (aksi kamisan Jogja) sebenarnya bersolidaritas untuk mbak Meila. Ikut membantu menyuarakan bahwa mbak Meila bagaimana dia mau membantu para korban namun akhirnya dia ditetapkan sebagai tersangka,” kata Rahman, Koordinator Aksi Kamisan ditemui di sela aksi.
Menurutnya, penetapan Meila sebagai tersangka merupakan hal yang fatal. Karena itu, mereka menuntut Polda DIY agar mencabut status tersangka yang bersangkutan. “Karena efek keberaniannya itu, kita turut menyuarakan itu. Dan kita juga untuk menuntut Polda DIY untuk segera mencabut itu (status tersangka Meila),” tegasnya.
Utuk diketahui Advokat LBH Yogyakarta Meila Nurul Fajriah ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik. Meila merupakan pendamping hukum 30 korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh alumnus Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta berinisial IM.
Sampai pada 4 Mei 2020, klaim Meila Nurul Fajriah, jumlah pengaduan yang diterima LBH Yogyakarta dari seorang pendamping dan gerakan UII Bergerak mencapai “30 pengadu dari 30 orang”. Dan semua data aduan itu disebutnya sudah dengan persetujuan penyintas.
Pada 2020, Meila Nurul Fajriah sebagai pendamping hukum bagi beberapa korban pelecehan seksual yang diduga melibatkan IM. Namun, sebagai tindak lanjut dari pelaporan yang dilakukan IM, Meila Nurul justru kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal dugaan pencemaran nama baik. Penetapan tersangka ini pada 24 Juni 2024.
Meila Nurul Fajriah dikenakan pasal pencemaran nama baik sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal yang dikenakan adalah pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 3, yang mengatur tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Penetapan pasal ini menunjukkan bahwa dugaan pencemaran nama baik tersebut terkait dengan penggunaan media elektronik dalam penyebaran informasi. IM melaporkan Meila Nurul Fajriah dengan menyertakan barang bukti yang menurutnya relevan, salah satunya adalah konten YouTube yang diunggah di kanal LBH Yogyakarta. Barang bukti tersebut digunakan untuk mendukung tuduhan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh IM.
Desakan Koalisi Masyarakat Sipil
Sebanyak 122 organisasi yang tergabung dalam Koalisi Lembaga Masyarakat Sipil mendesak Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) didesak menghentikan perkara yang menetapkan advokat kasus dugaan kekerasan seksual di Universitas Islam Indonesia, Meila Nurul Fajriah, sebagai tersangka pencemaran nama baik. Kasus ini dinilai sebagai langkah mundur dalam komitmen negara menghapus tindak kekerasan seksual di Indonesia. Pernyataan sikap itu dibacakan dalam jumpa pers yang digelar Koalisi Lembaga Masyarakat Sipil, Kamis 25 Juli 2024, di Jakarta.
Jumpa pers yang disiarkan melalui kanal Youtube Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu dihadiri pula oleh perwakilan sejumlah organisasi, di antaranya Kontras, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK, Amnesty International Indonesia, Kalyanamitra, dan Jaringan Perempuan Yogyakarta.
Sebab menurut sejumlah aktivis HAM, Pasal 29 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menyatakan pendamping korban kekerasan seksual yang terdiri dari psikolog, pekerja sosial, advokat, atau paralegal yang sedang melakukan penanganan tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas pendampingannya.
Tanggapan Polda DIY
Menanggapi desakan itu, Dirreskrimsus Polda DIY, Idham Mahdi, mengatakan kasus tersebut sedang dalam tahap penyidikan dan sejauh ini perbuatan Meila dianggap telah memenuhi unsur Pasal 17 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Idham juga membantah tudingan adanya kriminalisasi terhadap Meila.
Sementara itu IM, pelapor Meila sekaligus orang yang dituduh melakukan dugaan pelecehan seksual, menyebut apa yang disampaikan Meila dalam konferensi pers tahun 2020 silam merupakan fitnah. Atas dasar itulah IM mengatakan ingin menyelesaikan masalah ini serta memulihkan nama baiknya.
Profil Meila Nurul Fajriah
Menurut data dari LinkedIn, Meila Nurul Fajriah menyelesaikan pendidikan S1 di Universitas Islam Indonesia (UII).Setelah lulus dari UII, Meila melanjutkan pendidikan ke jenjang S2 di Universitas Gadjah Mada (UGM), memperluas pengetahuan dan keahliannya di bidang hukum.
Selain pendidikan formalnya, Meila juga memiliki pengalaman profesional yang signifikan. Ia bekerja di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia dari tahun 2016 hingga 2022, di mana ia terlibat dalam berbagai kasus dan membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.
Selain itu, pada tahun 2019, Meila juga berprofesi sebagai advokat di Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI)Meila Nurul Fajriah memperoleh sertifikat atau lisensi pendidikan khusus profesi advokat pada tahun 2017. Sertifikat ini menandai langkah penting dalam kariernya, memungkinkan Meila untuk menjalankan profesi advokat secara resmi dan memberikan bantuan hukum kepada mereka yang membutuhkan.
Dikutip dari laman YLBHI, Saat ini, Meila bekerja sebagai advokat di LBH Indonesia. Lembaga ini dikenal luas karena dedikasinya dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang kurang mampu dan berjuang untuk keadilan sosial.
Dalam pekerjaannya di LBH Indonesia, Meila sering kali terlibat dalam berbagai kasus yang berkaitan dengan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Ia berperan penting dalam memberikan dukungan hukum kepada mereka yang menjadi korban pelanggaran HAM, membantu mereka dalam proses hukum dan memperjuangkan keadilan.
Selain isu-isu HAM, Meila juga aktif dalam menangani masalah lingkungan. Ia bekerja untuk melindungi hak-hak masyarakat yang terkena dampak negatif dari kegiatan industri atau kebijakan yang merusak lingkungan, serta mempromosikan keberlanjutan dan perlindungan lingkungan.
Meila Nurul Fajriah juga fokus pada layanan sosial, memberikan bantuan hukum kepada individu yang membutuhkan akses ke layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan perumahan. Ia membantu mereka yang menghadapi kendala hukum dalam mendapatkan hak-hak ini. (Red)