Lampung Selatan, sinarlampung.co – Pungutan liar (pungli) penyaluran bantuan sosial (bansos) seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) diduga menjadi tradisi di Desa Talang Wisulan, Kecamatan Way Sulan, Kabupaten Lampung Selatan.
Penuturan salah satu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang enggan menyebut namanya mengaku harus menyiapkan sejumlah uang setiap kali akan mengambil bantuan. Sedikitnya mereka membawa uang Rp20 ribu yang nantinya akan disetor kepada petugas penyaluran bantuan pemerintah itu.
“Itu sudah dari dulu sehingga sudah menjadi tradisi setiap pencairan BPNT atau PKH harus dan wajib membawa uang Rp20 ribu,” ucapnya kepada sinarlampung.co, Selasa, 30 Juli 2024.
Meski bukan kewajiban, dia mengakui uang yang diberikan kepada Ketua PKH berasal dari inisiatif masing-masing KPM karena sudah menjadi tradisi sejak lama. Selain itu alasan lainnya, mereka takut dipersulit bahkan dihapus namanya dari data penerima jika tidak memberi setoran kepada petugas.
“Ya sebenernya wajib sih tidak. Cuma kalo ga bawa gimana rasanya gitu bikin ga enak. Karena semua yang mendapatkan PKH itu pasti membawa uang untuk Ketua PKH karena sudah diawali harus membawa uang jadi sampai sekarang itu udah menjadi seperti tradisi,” tambahnya.
Bahkan berdasarkan bukti chat dari penerima, salah satu Ketua PKH secara terang-terangan meminta para penerima membawa uang sebesar Rp20 ribu saat memberitahukan bansos sudah cair.
“Assalamualaikum ibu ibu BPNT sudah cair bisa diambil di rumah saya jangan lupa membawa uang Rp20.000 ya bu,” bukti isi chat whatsapp yang diketahui dari Ketua PKH Desa setempat.
Saat ditemui tim media, Ketua PKH tak menampik soal uang pungutan tersebut. Dia mengatakan uang tersebut dipergunakan untuk biaya pemberkasan.
“Uang itu buat biaya pemberkasan dan sebagian ke desa juga karna pengambilan itu di ATM desa, bukan hanya di saya aja pak semua Ketua Ketua PKH itu sama kalo pas waktu pemberkasan itu biaya Rp20.000,” ujarnya. (Waluyo/Tim)