Pesawaran, sinarlampung.co-Oknum Kepala Sekolah, SMP PGRI Sinar Harapan, di Jalan Way Ratai, Desa Sinar Harapan, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, diduga melakukan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) baik BOSP Kinerja dan BOS Reguler, tahun 2023 dan 2024. Pasalnya, meski tidak ada murid, pihaknya rutin mencairkan dana BOS untuk 15 Murid Tahun 2024 dan 18 Murid tahun 2024. Modusnya laporan fiktif.
Penyusuran wartawan di lokasi sekolah, di Jalan Way Ratai, Desa Sinar Harapan, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran saat ini dalam kondisi tak terawat. Ruang kelar kotor berdebu hingga halaman yang ditubuhi belukar. Dari keterangan warga sekitar yang berinisial sekolahan mengatakan bahwa SMP PGRI Sinar Harapan sudah lama tidak ada aktivitas belajar mengajar di SMP tersebut.
”Memang benar mas, SMP PGRI Sinar Harapan ini memang sudah lama tidak ada aktivitasnya. Terakhir tahun 2023 kemarin. Itu pun hanya ada empat murid, dua murid perempuan dan dua murid laki-laki. Coba tanya sama sama pak Jarwo, rumahnya di Berhen, dekat warung rumahnya mas, pak Jarwo ini guru di SMP PGRI ini,” kata warga tak jauh dari sekolahan itu, kepada wartawan, Sabtu 27 Juli 2024.
Bahkan, tahun 2024 ini, lanjut dia, tidak ada satupun murid yang sekolah di SMP PGRI Sinar Harapan ini. “Tahun ini malah tidak ada satupun murid,” katanya.
Namun ironisnya, dari data penerimaan Dana BOS Reguler yang diterima SMP PGRI Sinar Harapan, menyebutkan bahwa SMP PGRI Sinar Harapan ditahun 2023 ada 15 murid dan tahun 2024 sebanyak 18 murid. Dengan bentuk BOSP Kinerja dan BOS Reguler, tahun 2023 dan 2024. Dari data penyaluran BOSP Kinerja, SMP PGRI Sinar Harapan menerima penyaluran dana sebesar Rp35 juta untuk pembelian Barang dan Jasa (Barjas), Modal Aset Tetap, dan Modal Peralatan Mesin.
Menanggapi hal itu, Kepala Sekolah SMP PGRI Sinar Harapan Suhartono yang dikonfirmasi wartawan vi telepon terkesan menghindari wartawan. Suhartono enggan memberikan penjelasan karena akan takjiahan. “Maaf mas ada kerabat yang meninggal, saya mau takziah dulu,” kata Suhartono.
Namun, saat wartawan kembali mengkonfirmasi Kepala Sekolah SMP PGRI Sinar Harapan Suhartono hanphonennya sudah dalam kondisi tidak aktif. Hingga berita ini ditayangkan, Suhartono belum mengklarifikasi terkait dugaan korupsi dana BOSP Kinerja dan BOS Reguler yang Ia kelola.
Untuk diketahui, Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Kinerja (BOSP Kinerja) merupakan bentuk insiatif Kemendikbudristek untuk memberikan apresiasi kepada satuan pendidikan. BOSP Kinerja ini bertujuan untuk memacu satuan pendidikan melakukan percepatan perbaikan mutu pendidikan.
Sehingga Dana BOSP Kinerja ditujukan kepada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang dinilai memiliki kinerja yang baik dan berhasil menunjukan perbaikan performa dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Dalam Permendikbud 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP, satuan pendidikan yang menerima BOSP Kinerja terdiri dari tiga kategori. Diantaranya adalah sekolah yang melaksanakan program Sekolah Penggerak, sekolah yang memiliki prestasi, dan sekolah yang memiliki kemajuan terbaik. (Red)