Tanggamus, Sinarlampung.co – Setelah viral di pemberitaan media online Rino Herlambang manager ULP PLN Kota Agung akhirnya berkenan menemui wartawan memberi klarifikasi.
Rino sebelumnya meminta sinarlampung.co melalui sambungan telepon untuk bertemu dengan membawa serta saksi-saksi/ narasumber yang ada dalam pemberitaan bahkan meminta video yang menjadi keluhan warga agar dapat segera di tidak lanjuti pelanggaran tim P2TL.
“Jika narasumber itu dibawa memudahkan kita dalam memprosesnya tidak hanya kami pecat bahkan akan kita pidanakan mereka jika memang benar adanya dan selain itu biar berita tidak ngambang,” harapnya. Sabtu 27 Juli 2024.
Saat di konfirmasi Riki Renaldo keberatan dan mengatakan PLN seolah mengabaikan keluhannya.
” Kenapa saya harus ke kantor kan sudah jelas keterangan saya kemarin, harusnya pihak PLN yang datang ke kampus untuk mengklarifikasi, kok gak mau capek mereka, walaupun itu yang ke kampus kemaren itu vendor tapi kan bagian dari PLN juga, sekarang pertanyaan saya sudah sampai mana ULP menindak lanjuti keluhan saya kemaren dan sudahkah petugas ULP itu kroscek kebawah, ya bagusnya para petinggi ULP itu jangan duduk manis di kantor saja biar tahu keadaan di bawah seperti apa,” ujarnya.
Hal senada dikatakan narasumber dari limau mereka berharap ada tindakan tegas dari ULP PLN
“Harusnya dari ULP kroscek kebawah biar tahu kebenarannya jangan di kantor saja giliran kita ngeluh malah kita yang di minta kekantor, giliran kita di tindak mereka mau turun mengatas namakan PLN,” terangnya.
Pada hari Senin, 29 Juli 2024 Sinarlampung.co mendatangi kembali kantor ULP PLN Kota Agung dan ditemui langsung oleh Rino Herlambang diruang pelayanan dan di dampingi 2 satpam.
“Maksud kami bila mereka ikut jika apa kata mereka bisa di pertanggungjawabkan kami bisa langsung ambil tindakan tegas seperti pemecatan bahkan oknum yang nakal bisa di pidanakan,” kata Rino.
Dikatakan Rino pihaknya sudah berkoordinasi dengan UP3 dan pihak vendor terkait keluhan konsumen tersebut.
“Kami sudah menindaklanjuti keluhan konsumen dan kami sudah berkoordinasi dengan UP3 serta vendor, jika memang benar ada pungli kami tidak segan-segan memutus kontrak dengan vendor itu.” Imbuhnya.
Terkait adanya denda Rp 7.500.000 pihaknya membenarkan hal tersebut, sementara jika ada denda Rp 10.000.000 dirinya tidak mengakui.
“Sesuai aturan dan hitungan di sistem kami memang ada denda besarnya 7,5 juta dan itu tidak baku masih ada kebijakan dari PLN, itupun penyelesaiannya di kantor ini tidak di tempat, sementara kalau 10 juta itu gak ada, makanya saya minta jika ada bukti dan videonya kami tidak main-main menindaknya,” jelasnya
Rino berharap jika konsumen menemukan petugas PLN yang nakal di persilahkan mengambil video dan melapor.
“Kami kan juga punya penasehat hukum, dan terkait pemberitaan kemarin sudah saya koordinasikan, saya juga berharap jika ada tindakan dari oknum yang mengatasnamakan PLN silahkan ambil videonya dan laporkan ke kami untuk segera di tindak lanjuti,” pungkasnya.
Dilain sisi salah satu sumber yang tidak mau di sebut namanya mengatakan apa gunanya di ULP itu ada manager jika harus koordinasi dengan UP3.
“Apa gunanya ada manager di ULP itu, inikan kesalahan person bukan kesalahan teknis, harusnya manager bisa ambil tindakan tanpa harus ke UP3. Untuk di ketahui UP3 Pringsewu itu membawahi ULP Kalirejo, Pringsewu, Kota Agung dan Krui, para manager itu yang berwenang mengatasi persoalan di ULP masing-masing jangan di serahkan di UP3,” jelasnya. (Wisnu)