Lampung Barat, sinarlampung.co-Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman harus menganulir bantuan peralatan kepada UMKM Kopi Lampung Barat bernama Sentra Industri Kopi Bubuk Balik Bukit. Pasalnya, organisasi dengan anggota fiktif itu oleh Pemda Lampung Barat hanya untuk mengakali kementerian dengan membuat SK Bodong, dan pengurus UMKM Kopi Lampung Barat catutan.
Baca: Anggaran Disbunak Lampung Barat Rp7,5 Miliar Tahun 2023 Diduga Sarat Dikorupsi?
“Pak Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman harus menganulir bantuan peralatan itu, dan mencoret Sentra Industri Kopi Bubuk Balik Bukit, yang ternyata fiktif. Dibuat asalan saat Presiden dan Meteri Datang, seolah-olah itu ada dan dibina pemerintah. Padahal UMKM itu selama ini berjalan secara mandiri. Tapi tiba-tiba diklaim, dan ternyata hanya untuk dapat bantuan,” kata Ketua LSM Pematank, Suadi Romlie.
Apalagi, kata Suadi Romli, terlihat jelas kasusnya, saat para pengusaha kopi bubuk, yang protes dan kaget tiba-tiba nama-nama mereka tercantum sebagai pengurus dan anggota organisasi UMKM itu. “Cara-cara seperti masih dilakukan. Agar terlihat kerja, apalagi dihadapan pejabat pusat. Ini kejahatan yang masuk katagori bagian dari korupsi kebijakan,” katanya.
Sebelumnya melalui SK Bupati Lambar Nomor: B/52/KPTS/III.06/2023 tanggal 3 Januari 2023, tiba -tiba muncul nama kelompok Sentra Industri Kopi Bubuk Balik Bukit, disahkan dalam naskah keputusan pemerintah. Lalu kelompok itu kemudian mendapatkan bantuan dari Kementerian berupa tiga unit mesin terkait pengolahan kopi.
Penyalah Gunaan Wewenang
Gunawan, bos Raja Luwak Coffee, dan Mega Setiawan, owner Duta Luwak Coffee Indonesia, yang sebelum lantang protes soal SK melanggar itu dipanggil petinggi Pemkab Lambar, Rabu 24 Juli 2024 siang. Termasuk para pengurus Sentra Industri Kopi Bubuk Balik Bukit, yaitu Nurma, Ketut Ailend Aurora, H Sapri, dan Hernawan. Pasca itu, Gunawan dan Mega Setiawan menganulir pernyataannya dan menyebut hanya sekadar kesalahpahaman.
Ketua DPW Pekat-IB Provinsi Lampung Periode 2022-2027 yakni Novianti, SH mengatakan pembentukan Sentra Industri Kopi Bubuk Balik Bukit di Lampung Barat menyajikan sejumlah permasalahan hukum yang kompleks. “Secara garis besar, kasus ini melibatkan dugaan penyalahgunaan wewenang, manipulasi data, dan cacat hukum dalam pembuatan surat keputusan,” kata Novianti Sabtu 27 Juli 2024.
Menurutnya, dugaan penyalahgunaan wewenangnya adalah dalam pembentukan organisasi tanpa melibatkan dan mendapatkan persetujuan dari anggota yang namanya dicantumkan merupakan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang. “Dan ini kan diungkap oleh Gunawan maupun Mega Setiawan. Meski setelah ada pertemuan, mereka membuat klarifikasi. Hal itu, justru menguatkan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dari pihak terkait dengan mempressure anggota yang namanya dicantumkan tanpa persetujuan,” ujarnya.
Karena itu, Novianti menyatakan adanya dugaan bahwa pembentukan organisasi tersebut semata-mata untuk mendapatkan hibah dari pemerintah pusat (Kementerian, red) merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang senyatanya telah merugikan kepentingan umum dan keuangan negara. “Dan jangan lupa, pencatutan nama seseorang tanpa izin dalam suatu dokumen resmi, merupakan tindakan yang melanggar hak pribadi dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana,” katanya.
Novianti menjelaskan, adanya fakta hukum bahwa terdapat perbedaan tanggal penetapan surat keputusan dengan tanggal berita acara rapat pembentukan organisasi, merupakan cacat formal yang fatal. Hal ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian prosedur dan dapat membatalkan sahnya surat keputusan tersebut.
“Cacat hukum ini juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap tata naskah surat keputusan pemerintahan yang berlaku. Dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, pejabat pemerintah yang terlibat dalam proses pembentukan organisasi yang cacat hukum dapat dikenai sanksi administratif, disiplin, bahkan pidana jika ditemukan unsur-unsur tindak pidana seperti korupsi atau penyalahgunaan wewenang,” ucap Novianti. (red)