Lampung Selatan, sinarlampung.co-Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh calon legislatif (Caleg) PDIP terpilih Dapil VI Lampung Selatan, Supriati, mulai terbongkar. Ada saksi pembuat ijazah palsu itu atas perintah wanita yang disebut “Ibu” di Lampung Selatan, dan libatkan Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Kabupaten Lampung Selatan Merik Havit.
Baca: Gepak Laporkan Ijazah Palsu Caleg PDIP Lampung Selatan ke Polda Lampung, Supriati Tunjuk Kasa Hukum
Baca: Polda Lampung Mulai Usut Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu oleh Caleg PDIP DPRD Lampung Selatan
Hal itu terungkap, saat Kepolisian Daerah (Polda) Lampung memanggil sejumlah saksi dalam penyelidikan dugaan kasus ijazah palsu caleg dari partai PDI Perjuangan tersebut. Salah satunya adalah SN, pemilik Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) Bugenvil, Lampung Selatan.
Di Polda Lampung, SN membongkar kasus yang dilaporkan LSM Gepak terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Supriati pada pendaftaran sebagai caleg di Pemilu Februari 2024 lalu.
SN menceritakan PKBM Bugenvil melegaliasasi ijazah Supriati, padahal Supriati sebenarnya bukan merupakan peserta uji di PKBM Bugenvil. Mereka melakukan hal itu karena ada dorongan “penguasa” yang mendesak PKBM Bugenvil mengeluarkan ijazah atas nama Supriati.
PKBM Bugenvil mengaku diintervensi oleh Kepala BBHAR DPC PDI Perjuangan Lampung Selatan, Merik Havit, dengan embel-embel perintah ‘ibu’. Karena itulah pihaknya membuatkan ijazah untuk Supriati dalam waktu tiga hari.
Lalu, dilanjutkan sidik jari dilakukan di Kantor BBHAR DPC PDIP Lampung Selatan yang berada dibilangan Jalan Lintas Sumatera, No. 16 Kelurahan Way Lubuk, Kecamatan Kalianda.
Sebagai imbalan, SN diberikan uang sebesar Rp1,5 Juta oleh Merik Havit. SN juga diminta untuk mengikuti intruksi Merik Havit saat memberikan pernyataan di Bawaslu Lampung Selatan.
“Saya menerima dokumen dari seseorang bernama Merik untuk Supriati atas perintah seorang wanita yang disebut “ibu”. Saya membuat ijazah itu dalam waktu tiga hari. Kemudian, Merik menelpon saya untuk datang ke kantor BBHR DPC PDIP Lampung Selatan untuk melakukan sidik jari ijazah. Setelah itu, saya diberi uang sebesar Rp1,5 juta,” kata SN.
SN menambahkan bahwa ketika permasalahan ini mencuat, dirinya diminta untuk mengikuti pernyataan di Bawaslu Lampung Selatan sesuai instruksi mereka. “Setelah saya mengikuti semua keinginan mereka, kenapa saya yang dikorbankan dalam permasalahan ini?,” keluh SN.
Saat ini SN tengah dirawat di RS Hermina Bandar Lampung, karena mengalami stroke hingga koma tak sadarkan diri setelah menghadiri pemeriksaan oleh penyidik Polda Lampung beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astustik mengatakan terkait kasus dugaan ijazah plasu oknum Caleg terpilih Lampung Selatan itu, saat ini masih dalam proses penyelidikan. “Kasusnya sedang dilakukan penyeledikan oleh Ditkrimsus. Dan saksi-saksi sedang diperiksa,” kata Umi, Senin 29 Juli 2024.
Merik Havit Membantah
Terkait nyanyian SN, Kepala BBHAR DPC PDIP Lampung Selatan Merik Havit yang juga calon anggota DPRD partai PDI Perjuangan terpilih, membantah bahwa dirinya melakukan intervensi kepada PKBM Bugenvil untuk pembuatan ijazah palsu.
“Saya tidak kenal dengan SN, dan terkait persoalan ijazah palsu tersebut, Bawaslu Lampung Selatan menyatakan tidak ada masalah. Saya tidak pernah menerima perintah dari ibu Bupati untuk membuat ijazah palsu untuk Supriati. Saya minta tolong nama saya jangan disudutkan dalam persoalan ini,” Kilah Merik yan dikonfirmasi wartawan waktu lalu.
Laporan LSM Gepak
Ketua DPD Gepak Lampung Wahyudi mengatakan pengusutan kasus dugaan penggunaan ijazah palsu itu tertuang dalam laporan ke Polda Lampung yang dibuktikan dengan nomor laporan LP/B/310/V/IV/2024/SPKT/POLDA LAMPUNG.
“Kami laporkan ke Polda Lampung pada tanggal 29 April 2024 lalu,” kata Wahyudi.
Menurut Wahyudi laporan tersebut bermula ketika dirinya mendapatkan aduan soal adanya nomor induk siswa nasional (NISN) ijazah yang digunakan oleh sang Caleg bernama Supriyati, tak terdaftar di Dapodik.
Bawaslu Buang Badan
Arif Sulaiman selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan, merespon kabar itu saat diwawancarai.
“Sebelumnya kami telah melakukan pemberitahuan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan pada 5 Maret 2024, dan laporan itu sampai ke pihak Gakkumdu pada tanggal 14 Maret,” katanya.
“Kami tidak mempunyai kewenangan lebih atas kasus tersebut ditambah adanya tenggat waktu yang ditetapkan, oleh karenanya kami lakukan pemberitahuan kasus itu kepada pihak KPU. Perlu diketahui Kami hanya menjalakan prosedur yang tercantum dalam Undang-undang tentang Pemilu pada pasal 254,” dalih Bawaslu. (Red/*)