Bandar Lampung, sinarlampung.co – Seorang pecatan polisi berinisial HA (45) ditangkap setelah terlibat pencurian mobil di parkiran hotel di Telukbetung, Bandar Lampung pada 13 Juli 2024. Dia beraksi bersama 5 rekan sindikatnya.
Kanit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Iptu Saidi mengatakan pihaknya menangkap HA bersamaan dengan seorang rekannya, MJ (29).
Polisi menyergap HA saat mengendarai mobil di Jalan Raden Intan, Kecamatan Enggal, Bandar Lampung. Sedangkan, MJ, digerebek saat enak tidur di sebuah kosan di Kelurahan Durian Payung, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung.
Kemudian, polisi kembali menangkap dua tersangka inisial FR (30) dan CS (35). Untuk dua tersangka lainnya yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), polisi masih melakukan pengejaran.
Saidi mengungkapkan, dalam aksinya, para tersangka menyewa mobil rental terlebih dahulu. Mereka menduplikat kunci kontak lalu menggadaikannya mobil seharga Rp90 juta. Sehari transaksi gadai, para tersangka mencuri mobil rental tersebut bermodal kunci yang diduplikat sebelumnya.
Para pelaku memiliki peran masing-masing. HA dan MJ bertugas sebagai eksekutor, FR, CS, dan dua buron bertugas menyewa, menduplikat kunci, dan menggadaikan mobil.
Menyadari mobil gadaian tersebut dicuri, korban lalu melapor ke polisi, hingga akhirnya 4 dari 6 sindikat pencurian mobil berhasil ditangkap.
Barang bukti yang diamankan dari para tersangka diantaranya, 1 unit mobil Toyota Innova Reborn BE 1508 AAS warna hitam, 1 unit motor Yamaha N-Max abu-abu, dan sebuah kunci kontak mobil.
Menurut Saidi, HA merupakan residivis pencurian mobil. Dia dipecat dari institusi Polri pada 2015 lalu lantaran terlibat kasus serupa. (Red/*)