Lampung Timur, sinarlampung.co-Anggaran Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pemeliharaan kendaraan dinas (randis) di sembilan Satuan kerja di lingkungan Pemda Kabupaten Lampung Timur tahun 2023, diduga menjadi bancaan oknum staf dan pejabat. LHP BPK mencatat anggaran hampir mencapai miliaran tidak dapat dipertanggung jawabkan.
Pada Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) yang disampaikan dengan nilai Rp2.286.564.368,00. Namun berdasarkan perhitungan analisis penggunaan BBM oleh PPTK masing-masing OPD ditemukan angka Rp1.793.508.397,99. Artinya anggaran belanja BBM yang tidak sesuai ketentuan dengan nilai hampir Rp500 juta, kesesuaian jarak tempuh terhadap pemakaian BBM untuk 171 kendaraan dinas, satu unit chanshow, dan satu alat pemotong rumput yang dilakukan oleh PPTK masing-masing OPD.
Dalam LHP BPK RI Perwakilan Lampung Nomor: 41B/LHP/XVIII.BLP/05/2024, tanggal 13 Mei 2024, yang terbukti memainkan anggaran BBM randis tersebut adalah:
1. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Dalam SPj disampaikan penggunaan BBM sebesar Rp 178.971.998,00. Perhitungan analisis PPTK berada pada angka Rp151.565.127,32. Terjadi selisih Rp 27.406.870,68.
2. Bappeda.
Dalam SPj dicantumkan angka Rp 247.675.000,00, berdasarkan perhitungan analisis PPTK ditemukan besarannya hanya Rp182.195.315,71. Selisihnya Rp 65.479.684,29.
3. Sekretariat Daerah.
Didalam SPj menghabiskan anggaran Rp 629.840.000,00, berdasarkan perhitungan analisis PPTK berada pada besaran Rp 512.000.285,43. Ada selisih Rp 117.839.714,57.
4. Dinas LHPKPP.
Memberikan SPj dengan nilai Rp 529.920.590,00. Menurut perhitungan analisis hanya memakai anggaran Rp444.745.213,25. Terjadi selisih Rp 85.175.376,75.
5. Dinas P3AP2KB.
Dari SPj tertera nominal penggunaan BBM Rp 98.740.200,00. Berdasarkan perhitungan analisis hanya Rp 90.095.725,48 atau terjadi selisih Rp 8.644.474,52.
6. Dinas Sosial.
Memberikan SPj senilai Rp 138.881.000,00. Berdasarkan analisis hanya di angka Rp 113.875.812,80. Selisihnya Rp 25.005.187,20.
7. BKPPD.
Dengan SPj Rp 185.363.100,00, menurut perhitungan analisis hanya Rp 94.840.437,61. Terjadi selisih Rp 90.522.662,39.
8. Diskominfo.
Dari SPj Rp 103.010.455,00, berdasarkan perhitungan analisis Rp 100.100.455,00, ada selisih Rp 2.910.000,00.
9. Sekretariat DPRD.
Dari SPj Rp 174.162.025,00 berdasarkan analisis penggunaan hanya Rp 104.090.025,39. Terdapat selisih pembayaran Rp 70.071.999,61.
Tidak hanya dalam urusan BBM saja yag melanggar ketentuan, termasuk penggunaan anggaran pemeliharaan kendaraan dinas (randis) pun sarat masalah. Terdapat enam OPD ditemukan penyimpangan sebesar Rp474.764.751,00.
Dan berdasarkan pemeriksaan atas rekapitulasi tagihan selama bulan Januari – November 2023, terungkap adanya realisasi belanja perawatan randis yang bukan milik Pemkab Lampung Timur sebesar Rp121.656.000,00 pada Sekretariat Daerah, dan pada Sekretariat DPRD sebanyak Rp38.355.000,00.
PPTK Sekretariat Daerah maupun Sekretariat DPRD mengaku, penyimpangan anggaran pemeliharaan tersebut karena adanya pihak-pihak yang meminta dibayarkan biaya pemeliharaan kendaraannya, tanpa bisa menjelaskan siapa pihak-pihak eksternal itu. Dengan alasan yang terkesan mengada-ada, terjadilah pembayaran belanja perawatan randis pada Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD untuk membiayai bukan kendaraan dinas sebesar Rp160.011.000,00.
Enam OPD terbukti menggunakan anggaran pemeliharaan randis tidak sesuai kondisi sebenarnya mencapai angka Rp314.753.751,00.
1. Dinas Sosial.
Didalam laporan pertanggungjawaban tertulis menghabiskan Rp43.563.000,00 untuk perawatan randis. Ternyata, belanja riilnya hanya Rp 32.668.098,00, atau terdapat selisih Rp 10.894.902,00.
2. BKKPD.
Dalam laporan pertanggungjawaban menulis angka Rp39.990.200,00. Berdasarkan pemeriksaan terhadap bukti dan fisik hasil pemeliharaan, pun konfirmasi kepada pihak terkait, belanja riilnya hanya Rp7.914.458,00. Berarti telah mengangkangi kelebihan bayar Rp 32.075.742,00.
3. Diskominfo.
OPD ini lebih parah lagi. Didalam pertanggungjawaban tertulis Rp63.200.000,00, faktanya hanya digunakan Rp13.120.000,00, terjadi selisih Rp50.080.000,00.
4. Dinas P3AP2KB.
Memberikan laporan pertanggungjawaban Rp 13.047.500,00, riil biaya yang dipakai Rp 12.385.000,00 atau terdapat selisih Rp662.500,00.
5. Sekretariat Daerah.
Didalam pertanggungjawaban tertulis Rp 1.119.905.039,00, belanja yang sebenarnya hanya Rp953.086.893,00. Ada selisih Rp166.818.146,00.
6. Sekretariat DPRD.
Memberikan pertanggungjawaban Rp 237.184.000,00, riil yang digunakan untuk pemeliharaan randis Rp182.961.539,00. Terdapat selisih Rp54.222.461,00. Dari total kelebihan pembayaran belanja BBM dan pemeliharaan randis Rp 967.820.721,01 tersebut, yang telah dikembalikan mencapai Rp716.519.293,48. Dengan demikian yang belum ditindaklanjuti pengembaliannya ke kas daerah masih Rp 251.301.427,53. (Red)