Lampung Selatan, sinarlampung.co-Oknum guru Sekolah Dasar (SD) Negeri 1 Tanjungratu, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan, Mukhlis Suhairi (55) diduga menipu empat guru honor warga Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan hingga seratus juta rupiah. Modusnya menjanjikan dapat masuk sebagai CPNS dengan membayar sejumlah uang. Bahkan pelaku memberikan SK Palsu yang ditandatangani Sekda Lampung Selatan Thamrin. Kasusnya dilaporkan ke Polres Lampung Selatan, Senin 22 Juli 2024.
Total korban berjumlah empat orang yaitu, guru swasta kakak adik DS (26) dan NE (30), lalu DN (29) dan kakaknya ZY (34). DS dan NE kakak adik anak dari PNK (55), lalu DN dan ZY juga bersaudara, sahabat pelaku sendiri.
Kuasa hukum para korban, Adi Yana, SH mengatakan kronologis kejadian sekitar bulan November 2022 lalu. Pelaku Muklis Suhairi mendatangi rumah PNK, di Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, untuk menawarkan jasa kepengurusan untuk menjadi CPNS.
Mukhlis Suhairi, warga Karang Pucung, Kecamatan Way Sulan, itu dengan cara mengiming-imingi korbannya bisa masuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Lampung Selatan pada tahun 2022/2023 lalu. Bahkan pelaku ini juga diduga memalsukan surat dan tandatangan Sekretaris Daerah Lamsel, (Thamrin-red).
Pada saat itu, lanjut Adi, terjadi pembicaraan mengenai biaya untuk menjadi CPNS, antara PNK bersama anaknya DS (26) dan rekan kerjanya guru DN (29) dengan Mukhlis Suhairi. “Kemudian, pelaku meminta biaya administrasi sebesar Rp60 juta untuk pendidikan Sarjana dan Rp40 juta untuk pendidikan SMA bisa diangsur/dicicil,” kata Adi Yana.
Adi Yana menambahkan, seiring berjalannya waktu, Mukhis Suhairi meminta biaya awal sebesar Rp1 juta dengan alasan untuk mengurus formulir administrasi di Pemda Lampung Selatan dan kemudian secara berkala, Mukhlis Suhairi meminta dana kekurangan baik secara tunai maupun secara transfer via Bank Lampung atas nama Mukhlis Suhairi.
“Selanjutnya tanggal 23 Juni 2023, biaya yang sudah dikeluarkan oleh DS (26) & NE (30) yaitu kedua anak PNK untuk kepengurusan masuk CPNS sebesar Rp40 juta. Sementara rekan kerja PNK saudara DN (29) dan kakaknya ZY (34) sebesar Rp60 juta. Dan penambahan biaya hingga total uang Rp100 juta,” kata Adi.
Bahkan, lanjut Adi, untuk meyakinkan para korbannya, Mukhlis Suhairi menunjukan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan CPNS kepada masing-masing nama para korban di ponsel miliknya, termasuk undangan pengangkatan CPNS di Aula Sebuku di rumah dinas Bupati Lampung Selatan ditanda tangani Sekda langsung.
“Yang membuat para korban terpedaya bujuk rayu karena saudara Mukhlis Suhairi selalu menjual nama-nama pejabat Pemkab Lampung Slatan sel seperti Pak Bupati, Sekda dan Kadis Pendidikan Lamsel dan menunjukkan bukti SK pengangkatan tersebut,” ungkap Adi.
Ternyata apa yang dijanjikan oleh Mukhlis Suhairi hampir dua tahun itu tidak terealisasi hingga saat ini dan tidak ada kejelasan mengenai kepengurusan tersebut. Akhirnya para korban melaporkan ke SPK Polres Lampung Selatan dengan LP nomor : STTPLP/B/252/VII/2024/SPKT/POLRES LAMSEL/POLDA LAMPUNG. “Barang bukti berupa bukti transfer ke rekening atas nama Mukhlis Suhairi, bukti chating whatsapp dengan korban, SK pengangkatan dan undangan pengangkatan CPNS sudah kita serahkan ke Polisi,” kata Adi.
Pihaknya memminta Polres Lampung Selatan, segera mengusut hingga tuntas sesuai dengan hukum yang berlaku. Sehingga tidak ada guru lain menjadi korban. Bahkan dari data yang ada, pelaku pernah di penjara dengan kasus yang sama pada tahun 2021.
“Apalagi ini sudah menjual nama-nama pejabat Pemkab Lamsel untuk keuntungan pribadi pelaku. Kami juga berharap Bupati Lampung Selatan segera bersikap dan menindak oknum ASN tersebut. Karena ini bisa jadi preseden buruk bagi Pemkab Lamsel. Kita akan layangkan surat ke Bupati dan Inspektorat agar pelaku segera di tindak tegas,” ujar Adi.
Tipu Warga Lampung Timur
Pada April 2021 lalu, oknum Guru Agama Sekolah Dasar (SD) Negeri 1 Tanjungratu, Kecamatan Katibung Kalianda Lampung Selatan, Muklis Suhairi di duga menipu warga Desa Sidodadi, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) hingga ratusan juta rupiah. modus yang di lakukan Muklis Suhairi dengan cara, yaitu mengiming – imingi korbannya bisa masuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Lamtim pada tahun 2018 lalu.
Lebih parahnya lagi, oknum guru ngaji tersebut diduga memalsukan surat dan tandatangan Kepala Dinas Pendidikan Lamtim, (Qomaruddin Zaman, Red). Karena dirinya merasa tertipu oleh Muklis Suhairi, keluarga Poniyem dengan dasar bukti kuat bersepakat untuk melaporkan kepada pihak kepolisian sektor Pekalongan Kabupaten Lampung timur.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Komunitas Pembela Keadilan Komando Barisan Khusus (YLBH – KPK Kobasus), Lampung Koko Nugroho, SH selaku kuasa hukum korban menjelaskan, kronologis kejadian sekitar bulan September Tahun 2018 lalu, oknum guru mengaji (Muklis Suhairi, red) mendatangi rumah Sri Wiyono (Suami dari lbu Poniyem, red), di Sidodadi Kecamatan Pekalongan Kabupaten Lampung Timur untuk menawarkan jasa kepengurusan untuk menjadi PNS.
Pada saat itu, lanjut Koko, terjadi pembicaraan mengenai biaya untuk menjadi PNS, antara Poniyem bersama Sri Wiyono dengan Mukhlis Suhairi. “Kemudian, terjadilah sebuah kesepakatan mengenai biaya administrasi sebesar Rp38 juta dan bisa diangsur tau dicicil.
Koko Nugroho menambahkan, seiring berjaiannya waktu, Mukhis Suhairi meminta biaya awal sebesar Rp5 juta. Dengan alasan untuk mengurus administrasi di Pemda Lampung Timur dan kemudian secara berkala, Mukhlis Suhairi meminta dana kekurangan baik secara tunai maupun secara transfer via BRI atas nama Mukhlis Suhairi.
“Selanjutnya tanggal 04 Maret 2019, biaya yang sudah dikeluarkan oleh Sri Wiyono (lbu Poniyem) untuk kepengurusan masuk PNS sebesar 104.500.000 (Seratus Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan ada penambahan biaya hingga total keseluruhan biaya yang telah dikeluarkan oleh Sri Wiyono (lbu Poniyem) sebesar 107.500.000,- (Seratus Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah),” kata Koko.
Bahkan untuk meyakinkan Sri Wiyono (ibu Poniyem), Mukhlis Suhairi memberikan surat validasi biodata usulan pengangkatan CPNS kepada Poniyem untuk di tandatangani. Setelah terjadi pertemuan sebanyak 3 kali untuk membahas kepengurusan PNS tersebut, ternyata apa yang dijanjikan oleh Mukhlis Suhairi tidak terealisasi hingga saat ini dan tidak ada kejelasan mengenai kepengurusan tersebut.
“Segala bukti surat pernyataan mengenai biaya kepengurusan masuk PNS, antara Mukhlis Suhairi dengan ibu Poniyem telah siap di laporkan ke pihak berwajib, yaitu validasi biodataCalon Pegawai Negeri Sipil berikut bukti transfer ke rekening atas nama Mukhlis Suhairi,” jelasnya. (Red)