Bandar Lampung, siarlampung.co-Empat lokasi lapangan tembak yang dikelola Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) Lampung dan cabang di Provinsi Lampung diduga tak berizin alias ilegal. Untuk di Kota Bandar Lampung lahannya justru milik Dinas Pemuda dan OLah Raga Provinsi Lampung.
Baca: Warga Resah Aktivitas Lapangan Tembak Sukarame, PAD Sewa Lapangan Menguap?
Baca: Sekda Resmikan Lapangan Tembak Multi Fungsi Adhi Pradana Polda Lampung
Terkait Lapangan Tembak, diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perizinan, Pengawasan Dan Pengendalian Senjata Api Standar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Senjata Api Non Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia, Dan Peralatan Keamanan Yang Digolongkan Senjata Api.
Pasal 67 Perpol 01 Tahun 2022, menyebutkan perihal Perizinan dan Persyaratan Lapangan Tembak, harus da izin dari Kepala Badan Intelejen Keamanan Polri atas nama Kapolri dengan tembusan kapolda daerah setempat. Ironisnya para pengurus lapangan tembak tidak ada yang merespon konfirmasi wartawan soal izin lapangan tembak berdasarkan pasal 67 Perpol 01 Tahun 2022 itu.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah yang dikonfirmasi hal itu, meminta waktu untuk memastikan izin keempat lokasi Lapangan Tembak tersebut.
Dilangsir helloindonesialampung, keempat Lapangan Tembak yang diduga ilegal tersebut adalah, pertama Lapangan Tembak Sukarame, Kota Bandar Lampung di Jalan Endro Suratmin Sukarame, Kota Bandar Lampung, kedua Lapangan Tembak Gunungtiga di Jalan Perkebunan, Gunungtiga, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.
Ketiga Lapangan Tembak 88 Shooting Club Lampung di Dusun Bangun Asri, Braja Asri, Kecamatan Wayjepara, Kabupaten Lampung Timur, dan keempat Lapangan Tembak Merpati di Pesisir, Waymuli, Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan.
Lapangan Tembak Sukarame
Lahan seluas 10.186 meter2 di Lapangan Tembak Sukarame milik Pemprov Lampung berdasarkan sertifikat atas nama Sekretariat Dinas Pemuda dan Olahraga untuk bangunan olahraga sejak tahun 2005 lewat Keputusan Gubernur Lampung No.G/20/B.X/GJ/2009.KOMERSIL TANPA PAD.
Selain diduga tak ada izin, Lapangan Tembak Sukarame disinyalir dikomersialisasi tanpa memberikan kontribusinya terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Malahan, Dispora mendukung komersialisasi itu. Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Lampung diduga melakukan pembiaran bahkan mendukung komersialisasi Lapangan Tembak Sukarame.
Soal dugaan komersialisasi, pengelolanya, terakhir, Pengprov Lampung bersama Perbakin Lampung akan mengadakan Lomba Sertifikasi Tembak Reaksi IOSC 2024 pada 20-21 Juli 2024. Biaya pendaftaran, IPSC Rp12.500.000 dan TNI/Polri Rp4.500.000.
Pengelolaan rutinnya, yakni biaya untuk latihan menembak pistol air Rp150 ribu per orang untuk sewa senjata, peluru mimisan 50 butir, kertas sasaran 5 lembar, sewa Lapangan, pelatih/pendamping. Paket PCP BR dan MR, biaya Rp150 ribu per orang untuk sewa senjata, mimis 50 butir, kertas sasaran 2 lembar/20 siluet, sewa lapangan, pelatih/pendamping. Paket pistol Rp500 ribu per orang berupa sewa senjata, keras sasaran, sewa Lapangan, pelatih/pendamping.
Masalah lainnya, warga sekitar lokasi Lapangan tembak sudah lama mengeluhkan Lapangan Tembak Sukarame yang berada di Jalan Endro Suratmin, Sukarame, Kota Bandar Lampung itu. Suara letusan membuat bising permukiman di belakang Lapangan Tembak Sukarame yan terus terderngar kadang hingga magrib. (Red)