Lampung Tengah, sinarlampung.co-Tidak terima dengan laporan Ridwan, warga Tanjung Ratu, atas tuduhan penipuan, Caleg Partai Gerindra Lampung Tengah terpilih Victorius Beni Wibisono, justru melaporkan balik Ridwan dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik. Didampingi kuasa hukum Rizky Ervianto SH, Beni mendatangi Polres Lamteng, Sabtu 20 Juli 2024.
Baca: Caleg Partai Gerindra Lampung Tengah Terpilih Victorius Beni Wibisono Dilaporkan Ke Polisi
“Ya hari ini kita mendampingi klien untuk melaporkan pidana pencemaran nama baik. Yang mana terjadi pada Selasa 2 Juli yang lalu, yaitu disekitaran Candirejo,” kata Rizky Elvianto, kuasa hukum Beni, di BBC Hotel, Bandar Jaya.
Menurutnya, kronologis kejadian bermula pada Selasa 2 Juli yang lalu, saat Muhammad Riduan sedang berada di Lapak Singkong Candi Rejo. Disana Ridwan mengatakan Beni adalah seorang penipu, dimana siswa yang diakomodir tidak masuk kesalah satu SMA yang ada di Kecamatan Terbanggi Besar.
Selain itu, Ridwan juga mengatakan Beni yang telah mengintruksikan penarikan dana sebesar Rp6 juta rupiah kepada setiap siswa. Namun dalam kenyataannya Beni tidak pernah mengintruksikan untuk memungut dana kepada calon siswa. Hal tersebut disaksikan oleh saudara Anton dan Gunawan.
“Ridwan ini telah menyebarkan berita bohong (hoax) terkait penarikan uang untuk masuk ke salah satu sekolah SMA yang ada di Terbanggi Besar sebesar Rp6 juta rupiah per siswa. Ini berdampak pada nama baik saya. Dan saya merasa dirugikan. Untuk itu hari ini saya melaporkan hal ini ke Mapolres Lamteng,” kata Beni.
Beni menambahkan, belum masuknya siswa yang diakomodir tersebut disebabkan terkait prosedural. Saat ini masih dalam proses. Namun Ridwan masih berkilah Beni seorang penipu.
Kuasa Hukum Beni, Rizky Ervianto S.H menambahkan pihaknya mendampingi kliennya telah melaporkan saudara Muhammad Ridwan warga Tanjung Ratu di Mapolres Lamteng terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap kliennya Victorius Beni Wibisono.
Sebab, Ridwan telah menyebarkan berita yang tidak benar (Bohong) terhadap kliennya dengan mengatakan bahwa Beni telah menginstruksikan penarikan dana sebesar 6 juta rupiah kepada setiap siswa yang akan masuk SMA. “Pada kenyataannya, klien kami saudara beni tidak pernah menginstruksikan meminta atau memungut biaya terhadap calon siswa. Ini Dampaknya adalah nama baik tercoreng. Karena klien kita tulus membantu beberapa masyarakat yang terkendala PPDB,” katanya,
Terkait laporan Ridwan atas tuduhan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Beni, Rizky menyangkal tuduhan tersebut. “Inikan yang namanya proses, apa yang dituduhkan penipuan itu tidak benar. Ini bukan difiktip. Ini masih dalam proses. Dan uang tersebut untuk operasional,” katanya.
Rizky menjelaskan alat pertanian jenis traktor rotari ini benar ada dan masih dalam proses dan tidak bisa dikatakan penipuan. ”Sebagai warga indonesia yang baik akan mengikuti proses yang berlaku, apa pun itu kami akan kooperatif dengan pihak kepolisian,” ujarnya.
Rizky menerangkan bahwa bantuan itu ada dan dari partai Gerindra, ”Bantuan itu murni dari partai Gerindra. Dan dana yang telah disetorkan mereka itu untuk operasional,” ucapnya.
Sebelumnya Ridwan warga Kampung Tanjung Ratu, melaporkan Caleg terpilih dari partai Gerindra yang diduga melakukan penipuan ke Mapolres Lamteng. Korban dirugikan Rp50 juta dengan janji mendapatkan bantuan Alsitan traktor. (Red)