Bandarlampung, Sinarlampung.co – Organisasi Kemasyarakatan PEKAT IB Lampung mendukung penuh pemeriksaan yang dilakukan tim Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan penyimpangan penggunaan anggaran di lingkungan Pemkot Bandar Lampung.
Novianti, SH, Ketua PEKAT IB Lampung mengatakan pemeriksaan yang dilakukan tim Kejagung merupakan langkah yang tepat, mengingat selama ini setiap tahun anggaran banyak ditemukan pelanggaran oleh BPK RI Perwakilan Lampung dalam realisasi anggaran di Pemkot Bandar Lampung.
“Kami sangat mendukung upaya Kejagung dalam menelisik dugaan terjadinya tindak pidana korupsi berupa penyimpanganpenggunaan anggaran di beberapa OPD di lingkungan Pemkot Balam. Kami juga siap memberikan informasi dan data guna memperkuat validitas bukti-bukti yang telah dimiliki Kejagung,” katanya,, Jum’at (19/7/2024) malam,
Menurut tokoh perempuan Lampung yang berprofesi sebagai pengacara ini berharap, tim Kejagung dapat menemukan bukti-bukti terkait persoalan yang ditelisiknya selama tiga hari beberapa waktu lalu itu.
“Sekaligus juga memahami betapa susahnya jajaran ASN dan para guru yang belum dipenuhi haknya, baik dalam pemberian gaji 13 maupun tunjangan kinerja yang tidak sesuai ketentuan. Di mana hal tersebut membuktikan buruknya tata kelola keuangan di Pemkot Bandar Lampung,” lanjut Novianti.
Novianti menguraikan, jika mengacu pada LHP BPK RI Perwakilan Lampung atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemkot Bandar Lampung Tahun 2023, Nomor: 29B/LHP/XVIII.BLP/05/2024, tanggal 2 Mei 2024, senyatanya memang banyak persoalan.
Mulai dari penganggaran pendapatan dan realisasi belanja yang belum memperhatikan perhitungan secara rasional dan kecukupan kas, terjadi penggunaan dana yang dibatasi sebesar Rp 80.015.886.122,48, dan defisit keuangan riil sebanyak Rp 267.426.698.983,08.
Juga terdapat gagal bayar utang belanja sebesar Rp 21.298.300.101,00, kurang saji utang belanja Rp 7.238.355.409,00, serta belum dibayarkannya iuran dan klaim program kesehatan sebesar Rp 57.972.704.285,00.
Di sisi lain, pendapatan asli daerah (PAD) yang dianggarkan pada tahun 2023 sebesar Rp 1.316.723.312.406,10, hanya terealisasi Rp 694.676.220.527,49 atau 52,76%. Dan selama tiga tahun anggaran, selalu terjadi defisit keuangan riil. Di mana pada tahun 2021 jumlahnya Rp 637.714.972.189,72, tahun 2022 Rp 342.089.872.154,58, dan tahun 2023 sebesar Rp 267.426.698.983,08.
Yang layak menjadi catatan, pada tahun anggaran 2023 Pemkot Bandar Lampung menurunkan besaran kegiatan infrastruktur pelayanan publik, dari tahun anggaran sebelumnya 19,79% menjadi Rp 14,87% saja.
Jika merunut pada anggaran dan realisasi belanja berdasarkan prioritas urusan pemerintah daerah, pada tahun 2023 kemarin Pemkot Bandar Lampung lebih memprioritaskan anggaran dan realisasi belanja terkait hibah uang dan barang atau jasa dibandingkan belanja urusan wajib dan urusan pemerintahan pilihan.
Sebagaimana diketahui, pada APBD TA 2023 Pemkot Bandar Lampung menganggarkan belanja urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar sebesar Rp 1.842.475.411.324,00, dengan realisasi Rp 1.346.881.800.574,00. Untuk urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar dianggarkan Rp 214.088.830.310,00, dengan realisasi Rp 159.465.723.820,00. (Wisnu*)
Sementara belanja urusan pemerintahan pilihan dianggarkan Rp 48.885.270.958,11, dan terealisasi Rp 35.610.365.619,00. Hibah yang dianggarkan Rp 119.391.939.549,00, realisasinya Rp 104.622.124.811,00. Dan hibah yang dianggarkan pada belanja barang dan jasa dialokasikan sebesar Rp 292.743.186.562,00, terealisasi Rp 171.667.872.245,00