Bandar Lampung, sinarlampung.co-Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Pemantau Pelelangan Proyek Pemerintah (KP4) Provinsi Lampung mendesak Rektor Universitas Lampung (Unila) untuk mencopot Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rektorat Unila, karena dianggap menjadi biang KKN proses tender di lingkunga Unila.
Baca: DPP GABPEKNAS Angkat Ardho Adam Saputra Jadi Wakil Bendahara Umum
Ketua Umum KP4 Provinsi Lampung Ardho Adam Saputra, SE mengatakan dari hasil Investigasi Tim KP4, diduga proses tender proyek di Unila banyak masalah. “Temuan Kami di proyek Lanjutan Pembangunan Gedung Laboratorium Pendidikan Karakter (Al Wasii) tahun 2023 diduga ada kongkalikong dengan suami Rektor dan Ma’ruf Amril Siregar selaku PPK diduga kuat double job,” kata Ardo Adam Saputra, kepada wartawan Rabu 17 Juli 2024.
Menurut Ardho, tugas pokok dan kegunaan PPK diatur dalam Perpres No.54 Tahun 2010 Tentang Penunjukan Barang dan jasa Pemerintah yang telah diubah dalam Perpres No.16 Tahun 2018. “Jadi apa yang telah dilakukan oleh Ma’ruf Amril Siregar selaku PPK itu jelas melanggar Peraturan Presiden dan harus dicopot, karena ini akan merusak citra dari Universitas kebanggaan masyarakat Lampung ini,” ujar Ardho yang juga wakil Bendahara Umum DPP GAPEKNAS ini.
Ardo menyatakan Ma’ruf Amril Siregar selain menjabat sebagai PPK Tender juga merangkap sebagai Direktur pengelolaan usaha. “Termasuk GSG, Wisma, Sarana Prasarana (Sarpras) dan Kolam renang. Dan didalam bagian usaha ini, mereka kan menerima uang penerimaan, jelas ini tidak boleh,” katanya.
Kemudian, lanjut Ardho, Ma’ruf Amril Siregar juga menjabat sebagai Kapuslip di LPPN (Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat). Kemudian, juga menjabat sebagai Ketua Tim SDGS (Sustainble Development Goals). “Nah, dengan jabatan segitu banyak ini dia (Ma’ruf Amril Siregar red) sudah tidak layak lagi sebagai PPK. Dan dalam aturan sudah jelas bahwa PPK-SKPD tidak boleh merangkap sebagai pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara/daerah, bendahara, dan/atau PPTK. Jika hal ini dibiarkan, maka hasil tender lelang cacat hukum,” kata Ardho.
Hasil temuan tim investigasi KP4 dilapangan, kata Ardho, yaitu untuk paket PL diduga sudah dikondisikan oleh orang dalam di Fakultas Teknik. “Bahkan diduga kuat yang menerima setoran itu adalah saudara Panji. Dan Panji ini diduga adalah karyawan/Dosen di Fakultas Teknik. Dan ini sangat menyakitkan kami sebagai masyarakat dan hal ini merugikan masyarakat. Dan yang mengerjakan proyek-proyek tersebut juga diduga kuat merupakan orang-orang Fakultas Teknik itu sendiri,” ujar Ardho.
Dalam waktu dekat, ujar Ardho, timnya akan turun ke lapangan, untuk mengecek habis-habisan proyek tersebut. Dan hasilnya akan menjadi bahan untuk di laporkan ke penegak hukum. “Jika Ma’ruf Amril Siregar selaku PPK tidak segera dicopot, maka pihaknya akan melaporkannya ke Aparat Penegak Hukum (APH). Karena kami juga dapat informasi bahwa suami Bu Rektor juga ikut bermain proyek tersebut, karena memang basicnya beliau kontraktor,” katanya.
Wartawan belum mendapatkan konfirmasi kepada PPK Ma’ruf Amril Siregar, termasuk salag seorang dosen fakultas teknik Panji. “Pak Makruf Amril, dan Pak Panji, belum terlihat di kantor. Silah buat janji saja mas,” kata pegawai di Fakultas Teknik Unila. (Red)