Way Kanan, sinarlampung.co – Seorang oknum Perawat Puskesmas di Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan, berinisial RH (31), dibekuk polisi setelah kepergok mencabuli putri rekan kerjanya. Perbuatan bejat itu ia lakukan terhadap korban sebanyak dua kali di ruang rawat inap Puskemas setempat, yakni pada 29 Juni 2024 dan 5 Juli 2024.
Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kasat Reskrim AKP Mangara Pandjaitan mengatakan kasus ini terungkap setelah salah seorang saksi secara tidak sengaja memergoki aksi RH di ruang rawat inap Puskesmas tempatnya bekerja pada Jumat, 5 Juli 2024, sekitar pukul 21.00 WIB. Melihat hal itu, saksi lantas menceritakannya kepada SM ibu korban sekaligus rekan kerja pelaku.
Mendengar kabar tersebut, SM lantas menanyakan langsung kepada putrinya. Pengakuan putrinya, pelecehan asusila itu menimpanya sebanyak dua kali.
Setiap akan melangsungkan tindak pidana asusila tersebut, pelaku menunggu ibu korban tertidur terlebih dahulu. Selanjutnya, pelaku mengajak korban menonton film dewasa lalu mencabulinya.
“Saat kejadian tersebut, SM mengajak korban untuk menemaninya piket malam. Namun, tak disangka, ketika SM sedang tidur, pelaku mempertontonkan film dewasa kepada korban dan berbuat tak senonoh terhadap gadis 14 tahun tersebut,” kata Mangara, Jumat, 19 Juli 2024.
Tak terima dengan perbuatan bejat rekan kerjanya itu, SM melaporkan peristiwa yang menimpa putrinya ke Mapolres Way Kanan. Kemudian setelah menerima laporan SM, polisi bertindak melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku tanpa perlawanan pada Sabtu, 6 Juli 2024.
“Pelaku saat ini telah diamankan di Polres Way Kanan untuk dimintai keterangan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Mangara. (Red/*)