Bandar Lampung, sinarlampung.co-Realisasi belanja bantuan sosial tahun anggaran 2023 sebesar Rp12,6 Miliar dan belanja bantuan sosial barang senilai Rp 205 juta yang dikelola Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PKPCK), diduga fiktif, dan menjadi Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Baca: Anggaran Rp7,3 Miliar Untuk 21 Proyek Dinas Perkim dan Cipta Karya Prov Lampung 2023 Jadi Temuan BPK
Baca: Proyek Drainase Disperkim Provinsi Lampung Disoal Warga Lampung Utara
Baca: Korupsi Jasa Konsultan 37 Paket Proyek Dua ASN Perkim Lampung Utara Ditahan Kejati
Dilansir dari laporan BPK RI No. 40B/LHP/XVIII.BLP/05/2024 tanggal 3 Mei 2024 tentang pengendalian proses pelaksanaan pemberian bansos berupa Bantuan Swadaya Mahan Sejahtera (BSMS) ada beberapa evaluasi dalam realisasinya.
Diketahui, peruntukkan BSMS bagi 632 orang berpenghasilan rendah sesuai Keputusan Gubernur Lampung pada Juni 2023 tersebar di 13 Kabupaten Kota sebesar Rp20 juta/penerima, bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam bentuk pemukiman rumah layak dan sehat alias bedah rumah.
Namun, berdasarkan pemeriksaan dokumen dan sampel oleh BPK RI atas kegiatan BSMS tersebut ditemukan beberapa permasalahan dan penyimpangan. Masalah ditemukan adalah mekanisme penyaluran tidak sesuai ketentuan Pergub No. 60 tahun 2020. Seharusnya si penerima bantuan atau Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) setelah ditransfer dari kas daerah, langsung mengelola belanja material secara mandiri, baik dalam hal pembelian barang maupun pembayaran upah tukang.
“Dinas PKPCK Lampung justru mengelola tidak sesuai aturan pergub. Aliran dana BSMS tidak diterima langsung oleh MBR, tapi dikelola pihak lain dalam bentuk kelompok penerima dan konsultan yang ditunjuk untuk belanja barang, material, dan tukang. Tapi pihak konsultan dan pihak Dinas PKPCK tidak dapat menunjukkan bukti kelayakan toko, bahkan ada keterlibatan perantara alias broker yang tak memiliki bukti fisik toko atau fiktif,” ujar pihak PPK seperti yang kutip dari laporan BPK RI.
Hal ini berakibat realisasi belanja tidak sesuai RAB. Namun, Dinas PKPCK tidak dapat membuktikan perubahan list material dari barang yang harganya tidak wajar tersebut. Dikatakan PPK, kuitansi pembelian yang dilampirkan dalam LPJ tidak sesuai dengan daftar riil barang yang diterima oleh MBR sebesar Rp18,5 juta.
Hasil pemeriksaan fisik ditemukan bukti kuitansi pembelian material tidak sesuai dengan bahan material yang diterima penerima BSMS, nilainya Rp18 jutaan rupiah. “Material yang dibeli dalam kuitansi merupakan pembelian menggunakan dana pribadi dan bukan berasal dari dana BSMS. Modusnya menukar barang yang dibeli sesuai list dengan barang lain yang berbeda. Lagi-lagi PPK dan pihak toko tidak bisa membuktikan pernyataannya secara riil,” sebut BPK RI dalam LHP mengutip hasil wawancara PPK dengan pihak toko.
Kasus ini terjadi di Kabupaten Lampung Timur, Pringsewu, Lampung Tengah, dan Kota Bandar Lampung dan 9 Kabupaten Lainya. Berdasarkan hal itu, BPK RI menilai penyaluran bansos BSMS bagi 362 orang kategori MBR menyalahi prosedur, yang melibatkan PPTK, PA/KPA, sampai unit SKPD dalam lingkungan Dinas PKPCK Lampung. Yaitu Pergub No. 56 tahun 2021, Pergub No. 20 tahun 2020, dan PP No. 12 tahun 2019. Hal ini membuktikan bahwa Dinas PKPCK Provinsi Lampung lemah dalam pengawasan, tidak cermat dalam verifikasi, dan tidak maksimal dalam supervisi.
Diketahui, Pemerintah provinsi Lampung pada Tahun 2023 melalui Dinas PKPCK merealisasikan anggaran senilai Rp12.640.000.000,00 dan Rp 204.972.000,00 untuk program Bantuan Swadaya Mahan Sejahtera (BSMS) Kepada 632 orang yang masing-masing penerima bantuan diberi Uang Rp20 Juta dengan cara di transfer ke rekening penerima. (Sumber : LHP BPK Nomor 40 B/LHP/XVIII.BLP/05/2024 Tanggal 3 Mei Tahun 2024).
Program 33 Janji Arinal-Nunik
Sebelumnya, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi saat itu melakukan peletakan batu pertama sebagai tanda dimulainya Bedah Rumah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Lampung di Kabupaten Pringsewu bertempat di Pekon Klaten, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, Jumat 3 Mei 2024.
Pelaksanaan Program Bedah Rumah oleh Pemerintah Provinsi Lampung di Kabupaten Pringsewu ini merupakan rangkaian kegiatan dari kunjungan kerja Gubernur Lampung Arinal Djunaidi di Kabupaten Pringsewu. Selain melakukan peletakan batu pertama, dalam kesempatan tersebut Gubernur Arinal Djunaidi secara simbolis juga menyerahkan uang tunai. “Mudah-mudahan dia kokoh,” ucap Gubernur Lampung saat meletakkan batu pertama pada salah satu lokasi bedah rumah tersebut.
Adapun dalam kunjungannya, Gubernur Lampung didampingi oleh Ketua Ketua Umum Persatuan Komunitas Disabilitas Lampung (PKDL) Riana Sari Arinal juga menyerahkan sejumlah bantuan berupa sembako dan bantuan bagi penyandang disabilitas kepada masyarakat yang membutuhkan di Pekon Klaten, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu.
“Bantuan ini merupakan bagian dari 33 Janji Kerja Gubernur. Pak Arinal memberikan kasih sayang memberikan perhatian tidak memandang bulu termasuk kaum disabilitas karena mereka juga warga yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan masyarakat lainnya. Bapak Ibu jangan khawatir karena perhatian pak gubernur kepada kaum disabilitas ini sangat luar biasa sekali,” ucap Ketua Ketua Umum Perhimpunan Komunitas Disabilitas Lampung (PKDL) Riana Sari Arinal. (Red)