Bandar Lampung, sinarlampung.co-Sebanyak 70 dari 85 caleg DPRD Lampung terpilih belum menyetorkan bukti lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPU Lampung. KPU mewanti-wanti para caleg tak bisa dilantik jika tidak kunjung menyetorkan bukti laporan tersebut sampai 21 hari sebelum pelantikan.
Seperti diketahui Jadwal pelantikan anggota DPRD Provinsi Lampung terpilih 2024 akan dilantik pada tanggak 2 September 2024. Dan caleg terpilih harus setor bukti lapor LHKPN sebelum 12 Agustus 2024. “Setelah lapor LHKPN, mereka harus menyerahkan bukti lapor itu ke KPU Lampung,” kata Ketua Divisi Hukum KPU Lampung, Warsito, Senin 15 Juli 2024.
Menurut Warsito, ada surat edaran baru dari KPU RI yang pada pokoknya menjelaskan bahwa apabila calon terpilih tidak dapat menunjukkan LHKPN hingga 21 hari sebelum pelantikan, maka wajib membuat surat pernyataan belum menerima tanda terima LHKPN dari pihak yang berwenang. “Jadi sampai hari ini baru 15 caleg DPRD Lampung terpilih yang menyetorkan bukti lapor LHKPN ke KPU. Diantaranya, 8 caleg PDIP dan 7 caleg PKS,” kata Warsito.
Warsito menjelaskan bahwa, LHKPN adalah satu diantara syarat agar para caleg terpilih tersebut bisa dilantik sebagai anggota DPRD Lampung periode 2024-2029.
Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Lampung Budiman AS yang juga caleg terpilih menyampaikan bahwa dirinya sudah melaporkan LHKPN ke KPK dan akan segera menyetorkan ke KPU Lampung. “Saya imbau kepada rekan-rekan untuk segera melaporkan LHKPN juga, karena masih ada waktu,” kata Budiman AS yang juga Ketua DPC Demokrat Bandar Lampung ini. (Red)