Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co-Oknum Anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bersatu Membangun Bangsa Dan Negara (Mabesbara), Kabupaten Pesawaran, Paisal (40) warga Trijarjo, Desa Kebagusan, Kecamatan Gedong Tataan, ditangkap Tim Unit PPA Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat, karena memperkosa wanita usai 18 tahun. Perkosaan dilakukan di perkebunan singkong, di Tiyuh Candra Jaya Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, medio Jumat 21 Juni 2024, lalu.
Kasus itu baru dilaporkan orang tua korban, pada 9 Juli 2024, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/134/VII/2024/SPKT/Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung, tanggal 09 Juli 2024. Dalam laporan itu disebutkan, Korban FPS (18), pada hari Jumat 21 Juni 2024, sekira pukul 20.00 Wib bersama pelaku baru saja pulang dari kegiatan di Bandar Lampung.
Setelah itu korban FPS dibawa oleh pelaku ke kebun singkong yang berada di Tiyuh Candra Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Dilokasi itu, pelaku mengancam FPS untuk menuruti kemauannya. Korban yang ketakutan hanya diam dan mengikuti keinginan pelaku yang melampiaskan nafsunya.
“Usai melakukan perbuatannya, Pelaku mengantarkan korban pulang ke rumahnya. Setelah kejadian korban mengalami trauma dan takut apabila bertemu dengan pelaku,” kata Kapolres Tubaba AKBP Ndaru Istimawan melalui Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Iptu H Tosira, Jum’at 12 Juli 2024.
Kasat Reskrim menjelaskan, Pelaku PS ini warga Trijarjo, Desa kebagusan Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran. Penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/134/VII/2024/SPKT/Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung, tanggal 09 Juli 2024.
Menurut Kasat, kasus ini terungkap setelah bibik korban AR mencari korban FPS yang tidak kunjung pulang ke rumah. Sehingga bibi korban melaporkan kehilangan keponakannya itu ke Polres Tulang Bawang Barat. Kemudian Unit PPA bersama Tim Tekab 308 Team Tekab 308 Presisi mendapat informasi Keberadaan pelaku, yang berada di Kampung Gunung Batin, Kecamatan Terusan Unyai, Kabupaten Lampung Tengah, dan sedang bersama korban FPS (18).
“Berdasarkan bukti penyidikan, Polres Tulang Bawang Barat menetapkan PS sebagai tersangka. Pelaku berhasil kita amankan. Kita tetapkan Tersangka pasal tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat 1 dan 2 Jo pasal 76D UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” katanya.
DPP Mabesbara Pecat Paisal
Ketua DPP Mabesbara, Doni YN S.Sos mengatakan tidak akan mentoleransi anggotanya yang tersandung kasus pidana, ataupun melakukan kejahatan. Karena perlakuan itu diluar urusan lembaganya, melainkan prilaku pribadi yang bersangkutan.
“Kami selaku Pengurus Pusat Lembaga Mabesbara menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan kepada Aparat Penegak Hukum Polres Tulang Bawang Barat. Jika Paisal ini terbukti bersalah silahkan saja dihukum se berat-beratnya dan adil-adilnya,” kata Doni YN S.Sos, dilangsir kepada media ini
Doni menjelaskan LSM Mabesbara terdaftar di Kemenkumham. “Jadi siapapun itu yang berbuat salah atau melanggar hukum kami dari pengurus pusat maupun tingkat daerah mendukung penuh aparat penegak hukum yaitu Polres Tulang Bawang Barat,” katanya.
Doni menegaskan bahwa, anggota yang melanggara hukum akan disanksi pemecatan. “Untuk sanksi yang kami berikan kepada oknum anggota Mabesbara yang melanggar hukum yaitu pemecatan. Kita sudah buatkan Surat pemecatan untuk Paisal. Paisal juga akan kita tuntut balik, karena sengaja mencemarkan nama baik Lembaga Mabesbara,” katanya.
Doni menyebutkan perbuatan Paisal sulit untuk ditoleransi, dan pihaknya tidak akan memberikan bantuan pendampingan hukum. “Kami sudah perintahkan Korwil serta jajaran untuk segera berkoordinasikan hal tersebut agar persoalanya terang benderang,” katanya. (Red)