Jakarta, sinarlampung.co-Pengamat Politik dan Militer dari Universitas Nasional (Unas), Selamat Ginting, menekankan agar Dewan Pers segera menyampaikan bukti terkait dugaan keterlibatan oknum TNI kepada Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad), terkait insiden kematian Rico Pasaribu dan keluarganya di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
“Dewan Pers harus segera menyampaikan bukti dugaan keterlibatan oknum TNI kepada Puspom TNI di Jakarta, dan Pusat Polisi Militer Daerah Militer Bukit Barisan jika oknum yang diduga terlibat berasal dari TNI AD,” kata SElamat Ginting, kepada wartawan, Rabu 3 Juli 2024.
Ginting menyatakan bahwa TNI telah berhasil menyelesaikan beberapa kasus pelanggaran hukum yang melibatkan oknum TNI yang terbukti bersalah dan telah disidangkan secara militer, yang transparan bagi publik. “Kasus-kasus tersebut sudah selesai dan telah disidangkan, jadi tidak perlu lagi diragukan,” ujarnya.
Menurutnya, hukuman bagi militer itu jauh lebih berat daripada hukuman sipil. Selain adanya pengadilan militer, ancamannya lebih berat. “Ada peraturan disiplin militer, hukuman di kesatuan terlebih dahulu sebelum dibawa ke penjara militer di rumah tahanan militer. Pidana militer itu bisa sampai hukuman seumur hidup, bahkan hukuman mati,” kata Ginting.
“Mengapa? Karena tugas militer itu kontrak mati menjaga kedaulatan negara. Termasuk melindungi rakyat dari ancaman musuh negara,” imbuh Ginting.
Ia menambahkan, kasus kematian Rico Sempurna Pasaribu bersama keluarganya dalam keadaan terbakar mengingatkan pada peristiwa kematian Fuad Muhammad Syafruddin, yang dikenal sebagai Udin, seorang wartawan dari harian Bernas di Yogyakarta.
“Bedanya hanya Udin yang menjadi korban. Tapi kasus Rico Sempurna Pasaribu, jika betul karena pembunuhan, ini peristiwa sadis. Sebab bukan cuma Rico korbannya, tetapi juga istri, anak, serta cucunya,” katanya. (Red)