Pringsewu, sinarlampung.co-Penetapan Tersangka kepada Mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaupaten Pringsewu, Waskito Joko Suryanto, SH SIP MH (WJS), yang menjabat Staf Ahli Bupati Pringsewu yang kini mendekam ke Rutan Way Hui Bandar Lampung, adalah sah. Waskito ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Korupsi Penyimpangan Penetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Waris, sejak Kamis 25 April 2024, oleh Kejaksaan Negeri Pringsewu.
Baca: Mantan Kepala Bapenda Pringsewu Warsito Joko Suryanto Tersangka dan Ditahan, Yang Lain Siap-Siap
Hakim Tunggal Sidang Praperadilan pada Pengadilan Negeri Kota Agung menolak gugatan yang diajukan tersangka Warsito Joko Suryanto. Pengadilan menyatakan penetapan Warsito Joko Suryanto sebagai tersangka dalam perkara korupsi BPHTB Pringsewu oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu adalah sah.
Sebelumnya, Warsito Joko Suryanto melalui kuasa hukumnya, mengajukan tiga ahli dalam sidang tersebut, yakni ahli keuangan negara dan perpajakan, ahli hukum administrasi negara, dan ahli hukum pidana. Sidang praperadilan diwarnai oleh perbedaan sudut pandang regulasi antara Penyidik Kejari Pringsewu dan pihak Pemohon.
Dalam putusan hakim menyatakan Tim Penyidik Kejari Pringsewu telah menjalankan tugasnya secara profesional sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku. Penetapan Warsito Joko Suryanto sebagai tersangka dilakukan setelah diperolehnya minimal dua alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
Atas putusan praoardilan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, langsung memberikan arahan kepada tim penyidik untuk tetap fokus menyelesaikan penanganan perkara ini hingga tuntas. “Benar, Hakim menyatakan penetapannya sebagai tersangka dalam penyidikan perkara korupsi BPHTB Pringsewu oleh jaksa dinyatakan sah,” ujar Kejari.
Dalam persidangan tersebut, terjadi perbedaan sudut pandang regulasi Perundang-Undangan antara penyidik kejaksaan sebagai pihak termohon dengan ahli dan kuasa hukum dari pihak pemohon. “Putusan Praperadilan membuktikan bahwa Tim Penyidik Kejari Pringsewu telah bertindak secara profesional sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku,” imbuh Raden Wisnu Bagus Wicaksono.
Menurut Raden Wisnu, penetapan tersangka diawali dengan telah diperolehnya minimal dua alat bukti yang sah sebelum ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. “Kepada tim penyidik untuk tetap fokus pada penyelesaian penanganan perkara hingga tuntas,” katanya.
Sebelumnya, Tersangka Drs. Waskito Joko Suryanto, S.H.,M.H., mengajukan gugatan permohonan Praperadilan terhadap termohon Kejari Pringsewu ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung. Alasannya, mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu menilai penetapannya sebagai tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dugaan penyimpangan penetapan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Tahun Anggaran 2021/2022 tidak sah.
Karenanya melalui Tim Penasehat Hukumnya yang tergabung dalam Lembaga Advokasi Hukum Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Fakultas Hukum (FH) Universitas Lampung (Unila), pemohon minta hakim PN Kota Agung yang memeriksa mengadili perkara ini menyatakan tindakan termohon menetapkannya sebagai tersangka tak sah dan tak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Serta memerintahkan termohon menghentikan proses penyidikan dan mengeluarkan status tahanan pemohon dari Rutan. Tak hanya itu, pemohon juga minta haknya dipulihkan dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Ada beberapa alasan permohonan prapradilan diajukan.
Antara lain pemohon menilai penetapan tersangka oleh termohon tak pernah ada proses penyelidikan sebagaimana diatur di KUHAP. Tetapi tindakan pemohon langsung ke tahap penyidikan sesuai Sprindik Kajari Pringsewu Nomor: Print. 01/L/8.20/Fd.2/04/2023 tanggal 11 April 2023.
Lalu proses penyidikan dinilai tak berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung Nomor Nomor:PER–017/A/JA/07/2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per–039/A/JA/10/2010 Tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus yang pada pokoknya sebagai pengejawantahan UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Red)