Metro, sinarlampung.co-Anggaran insentif Ketua Rukun Tentangga (RT) dan Rukun Warga (RW), di lima Kecamatan di Kota Metro, diduga disunat oleh para camat. Pasalnya para RT/RW yang harusnya menerima Rp1 juta perbulan, per RT dan RT, kini nilainya tidak sama tiap RT/RW. Ada pengurangan sekitar Rp50-Rp10 ribu, yang harus diterima pertriwulan itu.
Data wartawan menyebutkan, jumlah RT di Kota Metro:
Metro Selatan RT 97 RW 23
Metro Barat RT 145 RW 35
Metro Timur RT 180 RW 57
Metro Pusat RT 229 RW 56
Metro Utara RT 186 RW 39
Total se Kota METRO RT 837 RW 210 (Keseluruhan 1047 Orang)
Dari total itu jika dikalikan Rp1 juta, mencapai Rp1 miliar lebih, yang disalurkan setiap tiga bulan sekali. Nilai Rp1 juta itu mulai dibagikan ditahun 2022 atas kebijakan Walikota dan DPRD Kota Metro. Namun, belakangan tersiar kabar terjadi pemotongan oleh tiap kecamatan pada setiap pencairan. “Proses pembayaran memang tiga bulan sekali lewat Bank Lampung. Itupun sering telat,” kata salah seorang RT kepada sinarlampung, Kamis 27 Juni 2024.
Para Ketua Rt da RW yang enggan disebutkan namanya, membenarkan dugaan pemotongan itu. “Memang benar semenjak pak Wahdi menjadi Walikota, honor kami naik tapi setiap kelurahan dan kecamatan berbeda beda. Kerja kami lebih berat ketimbang RT, tapi hanya selisih 50 ribu rupiah.” katanya.
Belum ada tanggapan dari para Camat di Kota Metro terkait dugaan korupsi anggaran insentif RT/RW tersebut. Para camat yang di Konfirmasi belum merespon.
Menanggapi dugaan korupsi anggaran T/RW itu, Ketua Ormas Laskar Lampung Indonesia Kota Metro, Ir Ahmad Ridwan mengaku prihatin dan kesal atas pemotongan insetif RT/RW tersebut. “Dalam hiruk pikuknya konsentrasi pilkada tahun ini, kok masih sempat-sempatnya para camat tersebut bermain di angka-angka miliyaran rupiah yang diduga dikorupsi dari anggaran insentif RT RW. Kasihan mereka, Tampa mereka di bawah, bisa timpang pemerintahan ini,” kata tokoh yang akrab disapa Iwan Munir ini.
Jika benar terjadi, kata Iwan, maka pihaknya Laskar Lampung Kota Metro akan bergerak. “Kami akan segera melaporkan peristiwa dugaan pelanggaran hukum ini, penyelewengan angaran dana intensif RT RW di kota metro ini, kami akan melaporkan dan berkoordinasi ke APH Propinsi, Polda Lampung, Kejati dan BPK RI perwakilan Lampung,” katanya.
“Bagaimana bisa ada ketimpangan pembayaran insentif setingkat pamong RT dan RW, ini patut diduga perbuatan penyelewengan para oknum camat tersebut,” katanya. (Red)