Lampung Tengah, sinarlampung.co-Bupati Lampung Tengah H. Musa Ahmad (51) menggugat cerai istrinya, Mardiana (54) ke Pengadilan Agama Gunungsugih, Kabupaten Lampung Tengah. Selain mengajukan gugatan cerai, Musa Ahmad juga mengajukan Isbat Nikah, karena surat nikah resmi hingga kini belum keluar dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Terbanggi Besar.
Perkara Musa Ahmad (penggugat) dan Mardiana (tergugat) tercatat di PA Gunungsugih dengan No: 1377 PdtG 2024 PA.Gs, dengan didampingi lima penasihat hukum masing-masing: Abi Hasan Muan,SH.,MH., Chandra Muliawan., SH.,MH., Tora Yuliana.,SH.MH, Triyuda Kharnadi, SH dan Eko Hery Harsono,SH.
Dalam Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di PA Gunung Sugih permohonan gugatan Musa Ahmad didaftarkan ke PA Gunungsugih pada tgl 21 Juni 2024, dan akan disidangkan perdana pada Jumat 5 Juli 2024.
Informasi di Lampung Tengah Musa Ahmad (51) dan Mardiana (54) menikah di Kelurahan Yukumjaya, Kecamatan Terbanggi Besar Lampung Tengah pada tanggal 12 November 1995. Keduanya berstatus jejaka dan perawan. Perkawinan Musa dengan Mardiana dikaruniai 2 anak, masing-masing anaknya telah berusia 27 tahun dan 24 tahun. Keduanya juga memiliki anak asuh yang sekarang berusia 12 tahun.
Selama menjalani kehidupan berumah tangga keduanya tinggal di Lingkungan VI, RT/RW: 030/006 Kelurahan Yukumjaya, Kecamatan Terbanggi Besar Lampung Tengah. Keretakan Musa dan Mardiana diawali sejak Januari 2023, keduanya sering cekcok dan sering berselisih faham. Namun puncak percekcokan terjadi sejak April 2023 hingga sekarang. (Red)