Bandar Lampung, sinarlampung.co-Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Lampung mengahbiskan Rp70 juta lebih untuk biaya sewa satu Unit Mobil Avanza pada Tahun 2023 untuk menunjang operasional kegiatan Kantor. Anggaran sewa kendaraan itu dilaksanakan pada Bidang Perencanaan Pemerintahan dan Pembangunan Manusia (P3MI), dengan perhitungan Rp5,8 juta perbulan.
Berdasarkan Konfirmasi yang dilakukan oleh BPK Perwakilan Provinsi Lampung anggaran belanja itu tidak sesuai ketentuan. “Belanja sewa kendaraan jenis Avanza model terbaru kerjasama dengan CV GP selama 12 bulan terhitung sejak Januari 2023 hingga Desember 2023 dengan nilai Rp70.200.000,00 dan perhitungan per bulan sebesar Rp5.850.000,00,” Tulis BPK pada LHP BPK Nomor 40B/LHP/XVIII.BLP/05/2024 Tanggal 3 Mei 2024.
Menurut BPK hal itu tidak sesuai ketentuan karena, sewa kendaraan hanya terbatas untuk Kepala Daerah dan pejabat pimpinan tinggi madya atau setingkatnya. “Sehingga Belanja sewa kendaraan pada Bappeda Provinsi Lampung Tahun 2023 sebesar Rp70 juta lebih itu tidak seusai ketentuan dan membebani keuangan daerah karena tidak sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah,” Tulis BPK.
Dalan catatan lain modus sewa kendaraan itu kini menjadi trand di Lingkungan Provinsi Lampung, hingga Kabupaten Kota. (Red)