Kota Metro, sinarlampung.co-Sedikitnya lima orang Selebriti Instagram (Selegram) dan penggiat media sosial di Kota Metro harus berurusan dengan Tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Metro. Mereka yang mayoritas remaja dan mahasiswa tu ditangkap karena dugaan mempromosikan situs judi online di akun media sosialnya.
Mereka tertangkap Tim patroli cyber yang kedapatan mempromosikan sejumlah situs judi online. Kelima Selebgram asal Kota Metro itu terdiri atas tiga perempuan dan dua laki-laki. Penangkapan kelimanya pada waktu dan tempat yang berbeda.
Para pelaku, adalah Putri Meliyana alias PM (20) seorang wanita warga Jalan Kamboja Barat, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, pemilik akun Instagram @putri_melianna dengan 15,1 ribu follower. Mengendorsement judi online pertama pada pukul 20.48 WIB, Rabu 19 Juni 2024 lalu.
Dari penangkapan Putri,polisi melakukan pengembangan dan berhasil membekuk Dani Febriansyah alias Febri (21) seorang pria warga Jalan Arjuna, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Metro Selatan yang merupakan pemilik akun Instagram @xtrieee_ dengan 22,3 ribu follower.
Selanjutnya, diamankan Bima Aditya Oktarico alias Bima alias Adit (31) warga Jalan Kakak Tua, Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat yang merupakan pemilik akun Instagram @iam_ara2 dengan 21,1 ribu follower.
Disusul Bian Andini alias BA (19) seorang wanita warga Kebun Cengkeh, Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat yang merupakan pemilik akun @biyanandinii_ dengan 22,2 ribu follower. Terakhir petugas menangkap Nova Erliza Anggraini alias Nova (21) seorang mahasiswi warga jalan Teuku Umar, Kelurahan Imopuro, Kecamatan Metro Pusat, pemilik akun Instagram @nva_erliz dengan 11,6 ribu follower, Kamis 20 Juni 2024 sekitar pukul 18.59 WIB. Nova mempromosikan situs judi online slot di media sosialnya.
Promosi Lewat Tautan Cerita
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim Iptu Rosali menjelaskan bahwa kelima Selebgram tersebut polisi amankan lantaran mempromosikan sejumlah situs judi online. Promosi pada Instagram melalui tautan cerita hingga tautan langsung ke situs judi online.
“Kami telah melakukan ungkap kasus tindak pidana yang mana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian,” kata dia, Selasa, 25 Juni 2024.
Hal itu diatur dalam bunyi Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 303 ayat 1 ke 1a dan 1b KUHPidana tentang Perjudian.
“Para selgram ini terdiri tiga wanita dan dua pria. Unggahan promosi judi online di akun media sosialnya terendus Unit Tipidter saat melakukan patroli cyber. Ada akun Instagram @putri_melianna yang melakukan postingan bermuatan iklan tentang perjudian online dengan website Dragslot,” katanya.
Iptu Rosali mengatakan, tiga rekan tersangka lainnya ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan atas akun Instagram milik Putri Meliyana alias PM. “Selanjutnya, kami melakukan penyelidikan atas akun Instagram milik PM. Hasilnya, kami amankan juga rekan PM yang masing-masing berinisial DF, BAO, BA. Kemudian, mereka berikut dengan barang buktinya kami amankan ke Polres Metro untuk penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Patroli Cyber di Media Sosial
Tak cukup sampai di situ, polisi kembali berselancar di media sosial dan menemukan akun Instagram @nva_erliz yang mempromosikan situs judi online BYON88. “Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro beserta unit Tipidter Sat Reskrim Polres Metro kembali melakukan patroli cyber. Tim kembali menemukan adanya postingan Instagram dengan akun Instagram nva_erliz. Yang postingan itu bermuatan iklan tentang perjudian online dengan website BYON88,” terangnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Umi Fadilah Astutik menyebut bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku menerima uang sebesar Rp1,5 juta dari setiap unggahan bermuatan konten judi online. “Saat ini masih pendalaman. Termasuk bagaimana para pelaku bisa berhubungan dengan pihak situs judi online,” kata Umi.
Kini kelima Selebgram endorsement judi online berikut barang buktinya tersebut polisi amankan di Mapolres Metro. Mereka terancam Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024. Yakni tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 303 ayat (1) ke 1a dan 1b KUHPidana tentang Perjudian. Pasal tersebut dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (red)