Lampung Selatan, sinarlampung.co-Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Notaris dan petani di Lampung Selatan, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di kawasan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018-2020 oleh PT Hutama Karya (HK) Persero, Selasa 25 Juni 2024.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, mengatakan, Selasa 25 Juni 2024 tim penyidik memanggil 12 saksi. “Pemeriksaan dilakukan di Polres Lampung Selatan,” kata Tessa, Selasa 25 Juni 2024.
Saksi-saksi yang dipanggil adalah Rudi Hartono (notaris/PPAT), Ferry Irawan (staf notaris/PPAT), Genta Eranda (staf notaris/PPAT), Nikolas Palinggi (Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan).
Selanjutnya Samanudin (swasta), ahli waris Abdul Latif, Qorinilwan (ASN), Mandok Hidup Rd Putra (petani), Aria Masita (ahli waris Mesa Darwis Syahbuddin), Lekok (petani), Zainal Abidin (petani), dan Jafar alias Japar Hi Sobri (petani).
Sebelumnya Penyidik KPK juga memeriksa sejumlah saksi yang merupakan pihak yang menjual tanahnya kepada salah satu tersangka dalam perkara tersebut. Para saksi tersebut adalah petani bernama Abdul Rahman, Rohimi, Intanmas, Syamsul Bahri, Hasan Yusup, Dedi Manda, dan Jayadi. Selain itu, KPK juga memeriksa Kepala Desa Bakauheni periode 2015—2021 Sahroni terkait dengan penjualan tanahnya. “Saksi ditanyakan tentang transaksi penjualan tanah mereka kepada tersangka IZ,” ujar Tessa. Pada hari Rabu, 13 Maret 2024,
Perkara itu diumumkan KPK pada Rabu 13 Maret 2024 lalu. Dugaan korupsi diduga mencapai belasan miliar Rupiah. Pada Kamis 20 Juni 2024 KPK mengumumkan tiga tersangka, yakni Bintang Perbowo (BP, mantan Dirut PT Hutama Karya), M Rizal Sutjipto (MRS, pegawai PT Hutama Karya), dan Iskandar Zulkarnaen (IZ, komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya).
Seiring bergulirnya penyidikan, KPK telah menggeledah dua lokasi terkait dengan perkara tersebut, yakni Kantor Pusat PT Hutama Karya (HK) dan PT HKR yang merupakan anak usaha PT HK. Tim penyidik telah menyita 54 bidang tanah senilai Rp150 miliar dari tersangka Iskandar Zulkarnaen (IZ), terdiri dari 32 bidang di Desa Bakauheni, Lampung Selatan seluas 436.305 meter persegi, dan 22 bidang tanah di Desa Canggu, seluas 185.928 meter persegi. (Red)