Banten, sinarlampung.co – Lembaga sosial masyarakat dan beberapa aktivis Banten kini tengah menyoroti kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten atas adanya dugaan Rasuah di Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Propinsi Banten pada 2020 semasa pimpinan Bazarri yang kini sudah purna tugas.
Kasus ini pernah dilakukan penyelidikan oleh pihak Kejati Banten. Saat itu Bazarri telah dimintai keterangan oleh Kejati Banten. Namun hingga kini nampaknya dugaan kasus tersebut hilang bak di telan bumi.
Kasus ini bermula dari hasil Audit Inspektorat Jenderal Kementerian Agama No: 138/B.II/PP.I/2020. Berdasarkan Informasi tersebut kemudian beberapa elemen menindak lanjutinya karena ditengarai ada beberapa pelanggaran yang terkuak dari hasil Audit Inspektorat Jenderal Kementerian Agama No: 138/B.II/PP.I/2020. Mulai dari pelanggaran penyalahgunaan/jual beli jabatan dari mulai pengangkatan kepala madrasah, Kepala KUA, Eselon IV dan Eselon III.
Kemudian Penyalahgunaan Rekrutmen Petugas Haji; Turut serta kampanye bahkan mengorganisir kekuatan Kemenag untuk memenangkan anaknya menjadi DPR RI Periode 2019-2024 dari PPP; Mengkondisikan Proyek dari Proyek SBSN sampai cetak spanduk, karena anaknya punya Perusahaan.
Menanggapi hal ini, Ketua LSM AMOK Banten Tubagus Aji menegaskan akan terus memantau permasalahan ini dan pihaknya akan segera mengirimkan surat informasi publik ke Kejati Banten terkait dugaan Rasuah di Kanwil Kemenag Banten pada 2020 itu.
”Ya kita yakin kepada Kejati Banten dalam memberantas korupsi. Kami akan mencoba melakukan audiensi ke Kejati dan saya rasa pihak Kejati akan melakukan yang terbaik untuk Masyarakat Banten. Sekecil apapun kejahatan itu pasti ada hukumnya,” ujar Tubagus Aji Kepada wartawan.
“Dalam hal ini pula saya yakin Kejati Banten masih tetap semangat dan tetap menggali serta kemungkinan terus mencari bukti-bukti tambahan terkait kasus dugaan Rasuah di Kemenag Banten tahun 2020 tersebut,” urai Aji.
Kasus ini sempat menghebohkan bumi jawara. Pasalnya, beberapa media online lokal serta aktivis melakukan aksi demo. Mereka mendorong Kejati Banten agar membongkar dugaan pungli dan gratifikasi di Kanwil Kemenag Banten.
Dalam aksinya, Webinar menuding Bazari melanggar pasal 3 dan 4 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Atas tindakannya itu dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan pangkat dengan lebih rendah selama satu (1) tahun kepada A Bazari Syam selaku Kakanwil Kemenag Provinsi Banten.
Saat itu seperti dirilis dari media online lokal, Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Banten, Ivan Siahaan Hebron membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan tahap awal dugaan perkara korupsi tersebut.
“Kami sudah lakukan pemanggilan sekitar 20 orang mereka dari kalangan kepala sekolah, pemilik yayasan dan pihak pelapor. Ada tiga kelompok masyarakat yang melaporkan perkara tersebut. Sampai saat ini baru pengumpulan data dan keterangan,” kata Ivan.
Ditanya mengenai pemeriksaan yang dilakukan terhadap Bazari Syam, Ivan mengaku belum menerima laporan. “Setahu saya yagn dipanggil baru kalangan kepala sekolah dan pemilik yayasan saja,” ujar Ivan. (Suryadi )