Bandar Lampung, sinarlampung.co-Tujuh paket Pekerjaan Rekonstruksi dan Rehabilitasi Jalan Provinsi pada Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi (BMBK) tahun 2023 diduga sarat penyimpangan, dan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Lampung.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaab (LHP) BPK Nomor 40B/LHP/XVIII.BLP/05/2024 Tanggal 3 Mei 2024 menyebutkan untuk kegiatan tujuh Paket Pekerjaan Rekonstruksi dan Rehabilitasi Jalan Provinsi pada Dinas BMBK senilai Rp34.236.323.000,00 itu ditemukan banyak kekurangan volume hingga tidak sesuai spesifikasi.
BPK menebutkan ketujuh paket tersebut adalah, Rekonstruksi Jalan Ruas Tegal Mukti – Tajab, Rehabilitasi Jalan Serupa Indah – Pakuan Ratu, Rehabilitasi Jalan Simpang Empat – Blambangan Umpu, Rehabilitasi Jalan Bandar Abung – Bandar Sakti, Rehabilitasi Jalan Negara Ratu – Simpang Tujok, Rehabilitasi Jalan Negara Ratu – Gunung Betuah, dan Rehabilitasi Jalan Branti – Gedong Tataan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen kontrak, back up data, as built drawing, foto dokumentasi, dan pengujian fisik secara uji petik bersama bersama PPK, pengawas teknis, penyedia jasa konstruksi dan didukung hasil pengujian laboratorium independen menunjukkan terdapat kekurangan Volume sebesar R 653.410.086,90 dan tidak sesuai spesifikasi sebesar Rp659.498.354,68,” Tulis BPK.
Hal ini menurut BPK da,am LHP BPK Nomor 40B/LHP/XVIII.BLP/05/2024 Tanggal 3 Mei 2024, terjadi karena Kadis BMBK tidak optimal melakukan pembinaan penyelenggara Jasa konstruksi kepada penyedia jasa di Provinsi Lampung. Sehingga BPK merekomendasikan kepada Gubernur Lampung untuk memerintahkan Kadis BMBK agar mengembalikan kelebihan bayar ke kas Daerah sebesar Rp1.312.908.441,58. (Red)