Bandar Lampung, sinarlampung.co- Tim Unit Intel Kodim 0410/Kota Bandar Lampung menangkap tiga pria yang kedapatan sedang melakukan transaksi jual eli narkotika jenias ganja, di sebuah lorong di Jalan Pagar Alam, Kota Bandar Lampung. Para pelaku dan barang bukti diserahkan ke Polresta Bandar Lampung, Minggu 16 Juni 2024.
Komandan unit Intelejen Kodim 0410/KBL, Kapten Kav Doni Prasetyo mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan warga tentang adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. “Awalnya, ada laporan dari warga yang melintas bahwa ada aktivitas mencurigakan di sebuah lorong itu,”kata kata Doni, Senin 17 Juni 2024.
Menindak lanjuti laporan itu, Doni bersama beberapa anggotanya menuju lokasi dan mengamankan, seorang pria inial AFH, warga Kecamatan Panjang, yang diduga sedang mengantar (kurir,red) Narkoba. “Setelah dilakukan pengembangan, kemudian mengamankan dua orang pemuda yang diduga sebagai pembeli paket ganja tersebut,” kata Doni.
Menurut Doni, atas perintah Komandan Kodim 0410/Kota Bandar Lampung, Kolonel Arh Tan Kurniawan, para pelaku dilimpahkan ke Polresta Bandar Lampung. “Atas perintah Damdim, kini tiga terduga pelaku berikut barang bukti telah diserahkan ke Satuan Narkoba Polresta Bandar Lampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya. (Red)