Jakarta, sinarlampung.co-Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Komando Aksi Rakyat, (AKAR) Lampung mendatangi Kantor Staf ke Presiden. Tim AKAR disambut staf Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Deputi IV Djonas Joko. Mereka melaporkan dugaan persoalan akibat keluarnya Pergub Nomor 33 Tahun 2020 oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.
Baca: AKAR Lampung Ikut Laporkan Mantan Gubernur Arinal Djunaidi ke Kejagung dan Presiden Jokowi
Baca: Belasam LSM Unjukrasa Gugat Kongkalikong Pergub Arinal Djunaidi Dan SGC
Ketua LSM AKAR Lampung Indra Mustain mengatakan kedatangan mereka ke KSP adalah menyampaikan laporan soal dugaan korupsi Pergub 33/2020 yang merugikan negara dan masyarakat Lampung. “Kita berharap di sampaikan kepada Presiden RI agar semua laporan segera di tindak lanjuti,” katanya.
Indra mengatakan laporan di Kementerian sesuai bidangnya masing-masing, Kementerian ATR/BPN menangani tentang HGU dan hak atas tanah, dan memberikan surat kepada PT. Sweet Indo Lampung agar menghentikan seluruh aktifitas tanam dan panen serta aktifitas lainnya.
“Karena HGU telah batal secara hukum. Karena ada klausul pada salah satu diktum persaratan HGU yang telah dilanggar oleh PT. SIL dan ang lainnya, HGU Tahun 2017 dengan luas 11.885,32. Hak atas tanah tersebut telah diberikan oleh ATR/BPN pada tahun 2017 kepada PT. Sweet Indo Lampung. Dan terdapat diktum yang menyebutkan HGU batal apabila penerima HGU melaksanakan pembakaran Panen tebu dengan cara dibakar,” katanya.
“Kami meminta ATR/BPN, agar segera menindaklanjuti temuan atas HGU tersebut. Dan segera meninjau HGU PT. ILP dan yang lain yang telah melakukan pembakaran panen tebu. Karena melanggar perjanjian di dalam HGU itu sendiri,” tambah Indra
Ketua I DPP AKAR Lampung Rudianto pengaduan ke kantor kementerian lingkungan hidup dan kehutanan merupakan langkah agar kementerian tersebut benar-benar segera mendesak Pemprov Lampung dan PT. SGC agar segera mengganti kerugian atas terlaksananya PERGUB 33 Tahun 2020.
“Meskipun telah di cabut tapi Pemprov dan PT. SGC segera mengganti kerugian yang ditimbulkan, kami akan terus berkonsolidasi dan terus maju terhadap persoalan ini agar masyarakat yang terdampak betul betul mendapatkan keadilan, dan mendapatkan ganti rugi yang layak,”. ujar Rudianto didampingi Indra Mustain di Jakarta.
Rudianto membeberkan beberapa pelanggaran yang diduga di lakukan PT. Sugar Group Companies yang berkaitan dengan linkungan. KLHK harus serius mengusut persoalan ini dan melakukan uji lapangan dan turun ke Lampung.
Terkait laporannya ke Kejaksaan Agung, Indra menegaskan pelaporannya kepada Kejaksaan Agung merupakan laporan inti, dan meminta kejaksaan agung menindaklanjuti dugaan KKN yang diduga dilakukan mantan Gubernur Lampung Arinal Djuanidi dengan PT. SGC.
Untuk diketahui, Pergub nomor 33 tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen Tebu dengan cara dibakar sebagaimana diubah dengan Pergub Lampung Nomor 19 Tahun 2023. Pergub di cabut tahun 2024 oleh Pemprov Lampung atas MA, yang mengeluarkan Keputusan Mahkamah Agung Nomor 1P tahun 2024. MA memrintahkan agar pergub di cabut (Pergub dicabut setelah berlaku dan dijalankan oleh pemprov dan dilaksanakan oleh Perusahaan Tebu PT Sugar Grup Company (ILP dan SIL).
Pergub yang ditandatangani Arinal Djunaidi itu melanggar Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 22 Tahun 2019, tentang Sistem Budidaya Pertanian yang Berkelanjutan.
Pergub itu juga bertentangan dengan Permentan Nomor 53 Tahun 2015 tentang Pedoman Budidaya Tebu Giling yang baik dan Permentan 05 tahun 2018 tentang Pembukaan dan atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar. Pergub itu berpihak pada perusahaan Sugar Group Company (SGC) dan merugikan rakyat. (Red)