Bandarlampung, sinarlampung.co – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Provinsi Lampung bersama PLN Unit Distribusi Lampung (UID) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) berlangsung secara tertutup, Selasa 11 Juni 2024.
Awak media yang hadir dilarang masuk ruangan rapat untuk meliput dan diarahkan menunggu sampai rapat selesai yang kemudian ada sesi wawancara.
“Tadi sudah lapor ke pimpinan (Ketua Komisi IV-red) kawan-kawan media belum bisa masuk dan diminta menunggu. Setelah rapat nanti ada sesi wawancara,” kata Ariansyah Staf komisi IV DPRD Lampung.
Kemudian para awak media yang hadir meminta untuk mengambil dokumentasi di dalam, namun belum diperkenankan sebelum diijinkan oleh pimpinan rapat.
Mendengar itu, para awak media berusaha mengambil dokumentasi melalui jendela kaca ruangan rapat.
Tak berselang lama, Ketua YLKI Subadra Yani dan rombongannya keluar dari ruangan rapat Komisi IV karena pembahasan RDP kali ini terkait soal teknis yang tidak ada kaitan dengan pihaknya.
“Pembahasan kali ini soal teknis dan kami bukan operator, supaya DPRD fokus pembahasan mengenai pemadaman. kami izin untuk RDP di season selanjutnya. Mungkin kami bisa diundang dengan stakeholder atau lembaga lainnya, biar fokus,” kata Subadra.
Saat sesi wawancara bersama YLKI Lampung berlangsung, staf DPRD Lampung itu memberitahu jika telah di ijinkan untuk mengambil dokumentasi di dalam ruang rapat untuk beberapa waktu yang kemudian diminta untuk keluar ruangan dan kembali menunggu.
“Rapat ini digelar tertutup, silakan teman-teman media mengambil gambar. Nanti keterangan diberikan setelah selesai,” kata Ismet Roni pimpinan rapat.
Diketahui RDP itu di gelar akibat dari padamnya listrik di Provinsi Lampung yang mencapai 31-38 jam yang menjadi aduan masyarakat yang paling banyak diterima DPRD Lampung. (Eri/Red)