Bandarlampung, sinarlampung.co – Warga RT 06 LK 1, Kelurahan Gunung Terang, Kecamatan Langkapura, Bandarlampung menolak pemecatan Ketua RT Suwondo. Mereka menilai pemberhentian Ketua RT Suwondo tersebut dilakukan sepihak dan bernuansa politik.
Oleh karena itu, warga mendesak Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana membatalkan pemberhentian Ketua RT LK 1 Gunung Terang Suwondo sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Camat Langkapura Nomor 141/43/U.13/IV/2024.
“Warga Masyarakat RT 06 LK 1, Kelurahan Gunung Terang Kecamatan Langkapura, Kota Bandarlampung mendesak Wali Kota Bandar Lampung membatalkan pemberhentian sepihak Ketua RT 06 LK 1 Gunung Terang, Suwondo yang sangat bernuansa politik,” kata warga dalam keterangan tertulis yang diterima sinarlampung.co, Jumat, 31 Mei 2024.
Dijelaskan dalam keterangan tertulisnya, penolakan pemecatan Ketua RT Suwondo dan pengangkatan Plt RT 06 Didi Supardi merupakan kesepakatan warga dari hasil musyawarah. Warga juga sepakat meminta Ketua RT pilihannya yakni Suwondo diangkat kembali sampai periode jabatannya berakhir.
Lebih lanjut, pemecatan Ketua RT 06 Suwondo disebutkan dilakukan karena beberapa alasan. Pertama, Suwondo dianggap tidak aktif sebagai ketua RT selama tiga bulan terakhir. Kedua, Suwondo dinilai tidak dapat mampu memenuhi perolehan suara Rachmawati Herdian pada Pemilihan Calon Legislatif (Pileg) DPR-RI 2024.
Suwondo dianggap tidak mampu, karena perolehan suara Rachmawati Herdian di TPS 6 dan TPS 7 RT 06 LK 1 hanya sekitar 18 suara. Padahal di TPS lain, perolehan suara Rachmawati masih di bawah RT 06 LK 1.
Maka itu, warga menilai keputusan pemberhentian Suwondo sebagai RT bukan murni karena kesalahannya atau kinerjanya yang buruk, melainkan dilakukan secara sepihak dengan adanya embel-embel politik.
Sebab selama menjabat Ketua RT 06 LK 1 yakni mulai 2010 sampai 2024, warga merasa nyaman dengan pelayanan yang diberikan Suwondo.
“Selama Bapak Suwondo menjabat sebagai Ketua RT. 06 LK. I tidak pernah menimbulkan masalah hingga meresahkan warga masyarakat dan sangat membantu masyarakat, khususnya di bidang pemerintahan,” jelasnya.
Bahkan salah seorang warga bernama Sugianto mengaku bingung semenjak Suwondo dinonaktifkan sebagai Ketua RT.
“Masyarakat jadi bingung, termasuk ketika akan mengurus administrasi kependudukan. Warga datang ke RT tetapi ketika ke kelurahan masih harus meminta surat pengantar dari ketua LK selaku PJ RT, jadi warga harus bolak-balik yang jaraknya nggak dekat, dan jadi lebih ribet,” ujar Sugianto.
Sugianto berharap agar ketua RT yang memang dipilih warga dapat kembali diaktifkan. Sebab, selama kepemimpinan RT Suwondo, Sugianto menilai tidak ada masalah di masyarakat.
“Kami minta karena ketua RT adalah pilihan warga, jadi sebaiknya dikembalikan kepada keinginan warga,” ujar Sugianto.
Saiful salah satu tokoh masyarakat di RT 6 Gunung Terang, menilai pemberhentian ketua RT 06 sangat kental dengan unsur politik. “Kami tidak setuju dengan pemecatan sepihak ketua RT, karena ini menunjukkan arogansi pemerintah, yang tidak mendengarkan masyarakat dan tidak sesuai dengan aturan pemberhentian,” ujar Saiful.
Untuk itu, Saiful Bersama warga lainnya mengaku mendukung agar Walikota membatalkan keputusan yang dikeluarkan oleh Camat Langkapura, seperti surat yang sudah disampaikan warga kepada Walikota. Pemberhentian tersebut seolah-olah mengabaikan masyarakat, yang dianggap hanya akan diam dengan arogansi pemerintah.
“Semua harus kembali ke aturan, kalau masyarakat masih menghendaki Ketua RT yang lama, jadi ya sudah semestinya diaktifkan kembali sampai masa akhir jabatannya,” ujar Saiful. (Red/*)