Tanggamus, sinarlampung.co – Unit PPA Sat Reskim Polres Tanggamus menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial BN (66), warga Sumberejo Kabupaten Tanggamus. Pelaku ditangkap Kamis 30 Mei 2024.
Pelaku ditangkap setelah ayah korban yang berinisial SR (48), warga Sumberejo melapor ke Polres Tanggamus pada 21 Mei 2024.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman mengungkapkan, peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada Jumat 17 Mei 2024.
Perbuatan pelaku terungkap setelah korban yang masih SD menceritakan kejadian dialaminya kepada dua orang guru di sekolahnya. “Kemudian guru tersebut melaporkan kepada keluarga korban,” ujar Kasat.
Kasat mengungkapkan, modus operandi pelaku dengan mengiming-imingi korban dengan uang saat korban bermain di depan rumah tersangka.
“Tersangka hidupnya membujang, dia mengiming-imingi korban dengan akan memberikan uang,” ungkapnya.
Saat ini, tersangka dan barang sudah diamankan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku BN disangkakan melanggar pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1), dan Ayat (2) dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. “Ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara,” tandasnya. (*)