Bandarlampung, sinarlampung.co – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Provinsi Lampung menilai Wali Kota Eva Dwiana tidak becus mengelola kota Bandarlampung.
“Kami LSM Kaki Lampung menyesalkan sekelas Wali Kota tidak becus mengelola Kota Bandarlampung,” kata Ketua LSM KAKI Lucky Nurhidayah, Jumat, 24 Mei 2024.
Lucky menyebut, banyak pembangunan pada masa kepemimpinan Wali Kota Eva Dwiana yang dinilainya dilakukan kurang mempertimbangkan aspek manfaat.
Alih-alih mempercantik ruang kota, sejumlah pembangunan justru mengesampingkan kepentingan masyarakat. Sehingga, masyarakat kurang bahkan tidak sama sekali merasakan manfaatnya.
“Contohnya saja seperti pengecetan flyover motif bunga. Kan itu tidak ada gunanya. Masyarakat Bandarlampung juga bisa menilai sendiri ada gak manfaatnya,” tambah Lucky.
Selain itu, pembangunan lainnya yang menurut Lucky kurang bermanfaat bagi masyarakat adalah Jalur Penyebrangan Orang (JPO) sebagai akses penghubung pejalan kaki dari gedung kantor Wali Kota Bandarlampung menuju Masjid Al-furqon.
“Itu juga manfaatnya bagi masyarakat apa? Toh juga nantinya digunakan para pejabat dan pegawai Pemkot untuk menyebrang ke masjid. Terus manfaat untuk masyarakatnya mana?” tanya Lucky.
Selanjutnya Lucky juga menyoal hutang miliran rupiah Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung kepada RSUD Abdul Moeloek yang sampai kini belum dibayar.
“Utang Pemkot Bandarlampung terhadap RSUD Abdul Moeloek mencapai Rp25 miliar. Dana tersebut terhutang sejak 2022-2024. LSM KAKI sangat menyayangkan hal ini,” ujar Lucky.
“Harusnya kalo Wali Kota sudah tidak bisa lagi mengelola Bandarlampung, lebih baik mundur saja. Tentu masih banyak kok calon-calon Wali Kota yang jenius dan lebih mementingkan kepentingan masyarakat,” pungkas Lucky. (Red/*)