Lampung Utara, sinarlampung.co-Inspektur Kabupaten Lampung Utara M. Erwinsyah memenangkan gugatan praperadilan (Prapid) di Pengadilan Negeri Kotabumi, Selasa 21 Mei 2024. Hakim menyatakan penetapan tersangka kepada menantu mantan Bupati Lampung Utara Budi Utomo oleh Kejaksaan Negeri dalam kasus dugaan korupsi Jasa Konsultansi dan Konstruksi di Inspektorat Kabupaten Lampung Utara dinyatakan tidak sah, Selasa 21 Mei 2024.
Baca: Kejari Tahan Kepala LPST UBL Ronny Hasudungan, Kepala Inspektorat Erwinsyah Mangkir Panggilan Kedua
Sebelumnya, Inspektur Kabupaten Lampung Utara, ME ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri Lampung Utara dalam kasus dugaan penyimpangan anggaran program jasa konsultansi konstruksi inspektorat, Jumat 3 Mei 2024 sekitar pukul 16.45 WIB. Kejari Lampung Utara juga lebih dulu menetapkan Direktur Laboraturium UBL sebagai tersangka dalam kasus ini. Total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp202.709.549,60.
Atas putusan pengadilan itu, M Erwinsyah dinyatakan bebas dari tahanan. ”Permohonan kami dikabulkan tentang status tersangka yang tidak sah,” kata Slamet Haryadi, kuasa hukum Erwinsyah usai sidang putusan sidang gugatan praperadilan.
Dengan putusan ini, kata Slamet pihaknya akan segera memproses pengeluaran Erwinsyah dari rumah tahanan. Tujuannya agar dapat kembali berkumpul dengan keluarga yang telah ditinggalkan selama ini. “Harapannya nanti malam bisa dibebaskan ya,” katanya.
Muhammad Erwinsyah kemudian dijemput kuasa hukum dan pihak keluarga setelah meminta izin Pengadilan Negeri Kotabumi dan Kejaksaan Negeri Lampung Utara dengan memberikan bukti salinan putusan PN Kotabumi terkait hasil putusan tersebut. “Alhamdulillah sudah bang. Sekarang sudah di rumah bang. Berkumpul kembali bersama keluarga,” ujar Istanto alias Anto Puji karib Muhammad Erwinsyah Rabu 22 Mei 2024.
Muhammad Erwinsyah dijemput kuasa hukum dan keluarga sekitar pukul 23.00 WIB di rutan kelas IIB Kotabumi. “Sudah dirumah,” kata kerabat lainnya.
Seperti diketahui, sidang permohonan Praperadilan sah atau tidaknya penetapan tersangka pemohon Muhammad Erwinsyah kepada termohon Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, sudah diputuskan Pengadilan Negeri Kotabumi, Selasa 21 Mei 2024.
Pengadilan Negeri Kotabumi memutuskan menerima permohonan Praperadilan pemohon secara keseluruhan. Dalam putusan tersebut Pengadilan Negeri Kotabumi menyatakan surat penetapan tersangka Nomor:1358/L.8.13/Fd.1/05/2024 Tanggal 03 Mei 2024 yang diterbitkan termohon dalam penyidikan yang dilakukan oleh termohon berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Nomor:02/L.8.13/Fd.1/07/2023 Tanggal 20 Juli 2023.
Dan surat perintah penahanan Nomor : PRINT-1359/L8.13/Fd.1-05-2024 Tanggal 03 Mei 2024, tentang dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan belanja konsultasi kontruksi spesialis-jasa Inspeksi teknik tahun anggaran 2021 s.d. 2022.
Keputusan atau penetapan atau surat yang dikeluarkan lebih lanjut atas penetapan TERSANGKA tidak sah dan bertentangan dengan hukum dan oleh karenanya penetapan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
“Membebankan biaya perkara kepada negara, atau jika Pengadilan Negeri Kotabumi berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya berdasarkan ketuhanan yang maha esa,” tulis hasil putusan seperti yang di kutip dari laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kotabumi yang ditayangkan, Selasa 21 Mei 2024.
Menyikapi hasil putusan hakim dalam sidang praperadialan tersebut, Kejaksaan Negeri Lampung utara melalui Kasi Intel Guntoro menyatakan, bahwa pihaknya akan memperlajari hasil putusan itu guna mengambil langkah hukum selanjutnya.
”Kita sedang memepelajari hasil putusan hakim Praperadilan kemarin, untuk mengambil langkah hukum selanjutnya. Pada dasarnya proses penyidikan tetap dapat dilakukan kembali” Ungkap Guntoro mewakili Kajari Lampung utara kepada awak media saat komfrensi pers di gedung Adhiyaksa Rabu 22 Mei 2024.
Menurutnya, berdasarkan pendapat Ahli DR Rinaldy Amrullah, yang diajukan oleh pihak Kejaksaan Negri dalam persidangan pada pokoknya sependapat dengan penyidik, yang perpendapat bahwa proses penyidikan dan oenetapan tersangka telah sesuai dengan KUHAP.
Sementara itu, untuk penanganan perkara salah satu tersangka RHP selaku kepala Laboratorium Pengujian Teknik Sipil (LPTS) Universitas Bandar Lampung (UBL) berperan sebagai pelaksana kegiatan pada Jasa Konsultasi Kontruksi pada Inspektorat Lampung Uatra tahun anggaran 2021-2022 akan segera dilimpahkan pada Pengadilan Negri Tipikor di Bandar Lampung.
”Terhadap perkara tersangka RHP kepala Laboratorium UBL, secepatnya akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang ” ungkap Guntoro.
Ditanya terkait putusan praperadilan, apakah pihak Kejaksaan akan mengeluarkan Surat Perintah Penyidakan (Sprindik) baru. Menurut Guntoro pihaknya menunggu perintah dari atasan. ”Terkait hal itu, kita menunggu perintah dari atasan,” katanya. (Red)