Bandar Lampung, sinarlampung.co-Tim Penyidik Pindsus Kejaksaan Tinggi Lampung memangil enam saksi kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembukaan Badan Jalan Pekon Bambang-Batu Bulan Pekon Malaya, Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2022. Para saksi diminta hadir pada Selasa-Rabu, tanggal 21 dan 22 Mei 2024.
Medio Desember 2023 lalu, setidaknya dua pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) dan Kelompok Kerja (Pokja) Lima pada Unit Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Pesbar telah menajalani pemeriksaan di Kejati Lampung.
Kedua pejabat itu yakni Kabid Bina Marga Adrian Sani yang bertindak sebagai Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK) dan Kepala Bidang Cipta Karya Agus Wijaya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembukaan badan jalan Pekon Bambang-Pekon Malaya, Kecamatan Lemong, tahun 2022 senilai sebelumnya Rp4,4 miliar itu.
Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan bahwa pada Hari Selasa, 20 Mei 2024, dalam rangka menindaklanjuti proses penyidikan yang dilakukan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung berdasarkan surat Perintah Penyidikan Nomor Print – 02/L.8/Fd/04/2024 Tanggal 03 April 2024, diterbitkan surat panggilan.
Mereka adalah Direktur CV RN inisial SD, Direktur CV MJP inial AF, pengelola LPSE inisial BS, dan Tim Pokja inisial AI, LS, dan N. “Penyidik menerbitkan surat pemanggilan saksi berkaitan dengan hal tersebut kepada sdr. DS selaku Direktur CVRN, sdr. BS selaku Pengelola LPSE, sdr. AF selaku Direktur CVMJP, sdr. AI, sdr. LS dan sdr. N selaku Tim Pokja,” kata Kasipenkum, melalui keterangan tertulisnya, Senin 20 Mei 2024 siang.
Menurutnya, permintaan Data dan Tindakan Lainnya yang dianggap perlu sehubungan kegiatan Pekerjaan Pembukaan Badan Jalan Pekon Bambang – Batu Bulan Pekon Malaya Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2022. Pekerjaan Pembukaan Badan Jalan Pekon Bambang – Batu Bulan Pekon Malaya Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp.4.153.200.000.
“Dalam proses pemeriksaan, ditemukan adanya perbuatan pengkondisian terhadap pemenang tender, manipulasi terhadap dokumen hasil pekerjaan dan dengan sengaja melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak sehingga menyebabkan kekurangan volume pada pekerjaan yang berakibat terjadinya kerugian negara,” katanya.
“Indikasi Potensi Kerugian Keuangan Negara pada Pelaksanaan Pekerjaan Pembukaan Badan Jalan Pekon Bambang-Batu Bulan Pekon Malaya Kec. Lemong tahun 2022 tersebut sebesar Rp. 925.713.448,90, tidak menutup kemungkinan kerugian keuangan negara akan bertambah,” katanya. (Red)