Lampung Timur, sinarlampung.co – Tim Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Seksi Penkum dan Humas) Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memberi penerangan hukum terkait tindak pidana korupsi kepada pengurus Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) tingkat SMA di SMA Negeri 1 Bandar Sribhawono, Lampung Timur, Senin, 6 Mei 2024.
Adapun tim Penerangan Hukum Kejati Lampung yang hadir dalam agenda tersebut, diantaranya, Kasi Penkum dan Humas Ricky Ramadhan, Jaksa Ahli Utama Pratama Effi Harnida, Jaksa Ahli Madya Gilar Suryaningtyas, Fungsional Hubungan Masyarakat M. Isa Ansori, Fungsional Komputer Deddy Pratama, beserta tim Penyuluhan Hukum Kejati Lampung.
Ketua MKKS Tingkat SMA Lampung Timur, Suparwan, menyambut baik program penerangan hukum dan mengapresiasi tim Kejati Lampung atas program yang diyakini sebagai upaya pencegahan tidak pidana korupsi di lingkungan pendidikan.
“Perlu adanya sinergitas bersama antara aparat penegak hukum (APH) khususnya Kejati Lampung dengan pihak penyelenggara pendidikan dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi khususnya dalam pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS, red),” tutur Suparwan.
Sementara itu, Kasi Penkum dan Humas Ricky Ramadhan menerangkan, perilaku korupsi di Indonesia sangat terkait erat dengan dimensi penyuapan, pengadaan barang dan jasa, serta penyalahgunaan anggaran yang umumnya dilakukan oleh pihak swasta dan pegawai pemerintahan. Oleh karena itu, upaya pencegahan korupsi menurutnya sangat diperlukan.
“Pemberantasan korupsi tidak cukup dilakukan hanya dengan komitmen semata. Komitmen tersebut harus diaktualisasikan dalam bentuk strategi yang komprehensif untuk meminimalisasi tindak korupsi. Upaya pencegahan korupsi dapat dlakukan secara preventif, detektif, dan represif,” jelasnya. (Red/*)