Kota Serang, sinarlampung.co – Sekolah Dasar (SD) Sukalila di Kota Serang menjadi sorotan warga setelah munculnya kabar mengenai pungutan dana untuk acara perpisahan siswa kelas enam tahun ini.
Dalam pelaksanaan acara perpisahan tersebut, pihak sekolah mewajibkan para wali murid memberikan sumbangan agar kegiatan tersebut dapat terlaksana dengan meriah. Uniknya, kewajiban memberikan sumbangan tidak hanya dibebankan kepada orang tua siswa kelas enam, tetapi juga berlaku untuk wali murid dari kelas satu hingga kelas lima. Jumlah nominal sumbangan pun telah ditentukan sebelumnya oleh pihak sekolah.
Yang menjadi perhatian, pihak sekolah terkesan menutup mata terhadap kondisi ekonomi para wali murid. Melalui perwakilan orang tua yang ditunjuk untuk mengikuti rapat dua orang dari setiap kelas sekolah diduga berupaya melancarkan pungutan yang terorganisir.
Ironisnya, hal ini terjadi tak lama setelah Wali Kota Serang, Budi Rustandi, mengeluarkan surat edaran yang melarang sekolah-sekolah di wilayahnya mengadakan acara perpisahan, wisuda, maupun study tour yang membebani orang tua siswa.
Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menyatakan bahwa larangan tersebut diberlakukan untuk meringankan beban ekonomi para orang tua.
“Kami ingin menghindari tambahan biaya bagi orang tua murid, mengingat banyak di antara mereka yang berada dalam kondisi ekonomi menengah ke bawah. Oleh karena itu, tidak diperbolehkan ada kegiatan study tour, baik bagi siswa, guru, maupun tenaga kependidikan,” ujar Budi pada Jumat, 14 Maret 2025.
Tak hanya melarang kegiatan study tour, Budi juga menegaskan bahwa sekolah tidak boleh mengadakan perpisahan maupun wisuda. Menurutnya, acara tersebut hanya akan menambah pengeluaran orang tua yang seharusnya dapat digunakan untuk kebutuhan yang lebih penting.
“Kami melarang praktik penahanan ijazah. Semua siswa berhak mendapatkan dokumen kelulusannya tanpa harus membayar biaya tambahan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia juga menginstruksikan agar tidak ada pungutan dalam proses Penerimaan Murid Baru (PMB), termasuk uang bangunan atau biaya tambahan lainnya.
“Agar tidak ada lagi orang tua yang diminta membayar ini dan itu, semua pungutan sudah kami hilangkan. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang akan melakukan monitoring serta evaluasi untuk memastikan aturan ini dijalankan,” katanya.
Budi menegaskan, kepala sekolah yang tetap membandel dan melanggar kebijakan tersebut akan dicopot dari jabatannya.
“Kami tidak akan ragu untuk mengganti kepala sekolah yang melanggar aturan ini. Surat edarannya sudah jelas, jadi harus dipatuhi,” ungkapnya. (Suryadi)