Palembang, sinarlampung.co-Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menjebloskan tiga direktur perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemenuhan kewajiban perpajakan perusahaan pada tahun 2019 hingga 2021. Mereka ditahan pasca pelimpahan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) di Kejati Sumsel, Selasa 30 April 2024.
Tersangka pertama, HY, yang menjabat sebagai Direktur PT. Heva Petroleum Energi, bersama dengan tersangka kedua, NR, Direktur Utama PT. Lematang Enim Energi, dan tersangka ketiga, FF, Direktur Utama PT. Inti Dwitama. Para tersangka ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Pakjo Klas I Palembang, terhitung sejak tanggal 30 April 2024 sampai dengan tanggal 19 Mei 2024.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, menyampaikan bahwa ketiga tersangka diduga memberi suap kepada pegawai atau penyelenggara negara KPP Pratama Palembang Ilir Timur, yaitu RFG, NWP, dan RFH. “Mereka diduga memberikan suap dengan maksud agar para pegawai tersebut bertindak sesuai keinginan mereka, yang bertentangan dengan kewajiban jabatan,” ujarnya.
Menurut Vanny Yulia, setelah dilaksanakan tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), penanganan perkara akan dialihkan kepada Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Palembang) untuk proses selanjutnya. “Ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan, mulai tanggal 30 April 2024 hingga 19 Mei 2024, di Rumah Tahanan Pakjo Klas I Palembang,” katanya.
Adapun pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana (Primair) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana (Subsidiar),” katanya. (red)