Mesuji, sinarlampung.co-Kepala Desa, di Desa Sidomulyo, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji, Muammar, akhinra ditangkap Team Tekab 308 Presisi Polres Mesuji. Muamar ditangkap dikediamannya, setelah sempat buron selama beberapa bulan, Kamis 05 April 2024, sekira pukul 00.05 Wib
Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto saat dikonfirmasi melalui pesan singkat membenarkan adanya penangkapan Kepala Desa Sidomulyo Muammar. “Penangkapan ini langsung di pimpin oleh Kanit Tipikor Ipda Apriansyah tadi malam sekitar pukul 01.30 dini hari saat Kepala Desa Muammar sedang berada di rumahnya,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Mesuji AKP Sigit Barazili.
Menurut Kapolres, penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/01-A/1/2023 Polda Lampung/ Resor Mesuji/SPK T tanggal 31 Januari 2023 tentang dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa pada APBDes Sidomulyo Kecamatan Mesuji Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2020-2021. “Perkaranya dugaan korupsi dana desa,” katanya.
Tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagai telah diubah undang undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang terjadi di Desa Sidomulyo Kecamatan Mesuji Kabupaten Mesuji selama bulan Januari sampai dengan Desember tahun 2020 dan tahun 2021.
“Sebelumnya, tersangka Muammar telah beberapakasi di berikan surat Panggilan terkait kasus Tindak Pidana Korupsi Dana Desa (DD) tahun 2020 – 2021. Namun yang bersangkutan selalu mangkir dari panggilan penyidik. “Karena hingga beberapa kali panggilan Pelaku tidak dapat menghadiri dan saat dilakukan upaya penangkapan yang bersangkutan lolos. Akhirnya Polres Mesuji mengeluarkan DPO,” ujarnya.
Dan Kamis 05 April 2024, sekira pukul 00.05 Wib, Tim mendapatkan informasi pelaku tengah berada di kediamannya, di Desa Sidomulyo, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji. “Mendapat Informasi tersebut kemudian Team Tekab 308 Presisi Polres Mesuji menuju ke kediaman tersangka dan berhasil mengamankan Kepala Desa Muammar sekira Pukul 00.30 Wib, tanpa perlawanan, dan saat ini tersangka telah di bawa ke Mapolres Mesuji guna penyidikan lebih lanjut,” katany. (Red)