Musi Banyuasin, sinarlampung.co – Seorang pemuda bernama Yudi (21) menjadi korban pengeroyokan di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel). Korban dianiaya dengan cara dibakar dan dikubur hidup-hidup. Para pelaku pembunuhan sadis itu telah ditangkap dan kini tengah menjalani pemeriksaan di kantor polisi.
Kasi Humas Polres Muba AKP Susianto membenarkan adanya pembunuhan sadis terhadap korban yang terjadi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Dusun IV Hijral Mukti, Desa Mangsang Kecamatan Bayung Lincir, Selasa malam, 14 Februari 2024.
“Iya betul kejadian, tiga orang pelaku saat ini sudah kita tangkap dan dijadikan tersangka dalam kasus tersebut, sudah juga dilakukan penahanan,” kata Susianto, Jumat, 29 Maret 2024, melansir detikSumbagsel.
Susianto mengungkapkan aksi pembunuhan atau pengeroyokan bersama-sama itu terbongkar bermula pada Selasa 13 Februari 2024 petang. Ayah korban mendapat informasi bahwa telah ditemukan mayat Yudi dengan kondisi tewas mengenaskan.
Berdasarkan hasil ekshumasi yang dilakukan, Yudi ternyata tewas diduga akibat dikeroyok oleh sejumlah orang. Dugaan tersebut diperkuat setelah ditemukannya video Yudi saat masih dalam keadaan kondisi hidup dibawa sejumlah pelaku di dalam mobil dan terdapat salah seorang pelaku bernama Jefri menjambak rambut korban. “Dari situ pelapor (ayah korban) akhirnya membuat laporan kepolisian,” katanya.
Usai melalui tahap penyelidikan, Susianto menyebut polisi memutuskan menaikkan kasus tersebut ke tingkat penyidikan. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku Jefri Dahriansyah, Idham Pangestu, dan Igantius Agung Yoga, sekitar beberapa minggu usai kejadian.
“Pada saat interogasi, pelaku JF mengaku telah melakukan pengeroyokan sehingga korban meninggal dunia dengan mengikat tangan dan kaki korban (dibakar dan dikubur hidup-hidup) sehingga korban meninggal dunia,” katanya.
Setelah korban dikubur, para pelaku juga membakar 1 unit motor diduga milik korban yang saat ini sudah dijadikan salah satu alat bukti yang diamankan kepolisian.
“Kemudian, korban dikuburkan secara bersama-sama oleh para pelaku di TPU Dusun IV Hijrah Mukti Desa Mangsang, serta membakar 1 unit sepeda motor Honda BeAT Street BG 2055 JX,” katanya.
Dalam pengungkapan itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti 1 unit mobil Kijang Super biru BG 1561 NW, sepasang sandal hitam, celana pendek hitam, ikat pinggang, celana training, sweater, karung, terpal, motor BeAT Street BG 2055 JX, motor Revo nopol A 5944 KW dan keranjang rotan.
“Saat ini, ketiga pelaku pengeroyokan tersebut sudah ditahan, sudah ditetapkan tersangka tentang pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan atau pembunuhan dan penyertaan dalam tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat 2 Angka Ke-3 KUHP juncto Pasal 351 Ayat 3 KUHP juncto Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 55, 56 KUHP,” jelasnya. (Red/*)