Mesuji, sinarlampung.co-Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji menjadwalkan pemeriksaan pegawai pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Mesuji. Pemeriksaan itu terkait kasus mafia tanah di Desa Sriwijaya, Kecamatan Tanjung Raya, Mesuji. Hingga kini jaksa sudah menyita 33 dari total 38 sertifikat di Desa Sriwijaya, dari total 40 hektare lahan milik pemerintah desa yang saat ini sudah pindah tangan atas nama pribadi.
“Benar, sementara masih terjadwal akan ada pemeriksaan unsur Dinas Transmigrasi. Penyidik juga sudah melakukan penyegelan terhadap lokasi tanah yang kami duga telah dipindah tangankan itu. Kita juga sudah menyita 33 dari total 38 sertifikat di Desa Sriwijaya. Adapun total luasan tanahnya yaitu 40 hektare. Lahan tersebut milik pemerintah desa yang saat ini sudah pindah tangan atas nama pribadi,” kata Kasi Intel Kejari Mesuji, Ardi Herlian Syah, Selasa, 26 Maret 2024.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan (Kajari) Mesuji Azy Tyawhardana memimpin langsung penyegelan sekitar 40 hektare tanah di Desa Sriwijaya, bersama Kasi Intel Adri Herlian Syah, dan Kasi Pidsus Leonardo Adiguna, Selasa, 14 Maret 2024. “Kami lakukan kegiatan penyegelan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji Nomor: PRINT-52/L.8.22/Fd.2/02/2024 tanggal 1 Februari 2024 dan Penetapan Pengadilan Negeri Menggala Nomor: 101/PenPid.B-SITA/2024/PN.Mgl, 102/PenPid.B-SITA/2024/PN.Mgl dan 103/PenPid.B-SITA/2024/PN.Mgl tanggal 1 Maret 2024,” kata Kajari.
Menurut Kajari 40 hektare lahan yang banyak tanaman singkong tersebut merupakan aset milik desa. “Tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Mesuji telah melakukan proses penyitaan. Barang bukti yang kami sita berupa sertifikat tanah yang telah di alihkan menjadi atas nama pribadi sejumlah 33 sertifikat. Kami juga melakukan penyegelan terhadap setiap bidang tanah yang tertera di dalam 33 sertifikat tersebut. Utu yang kami lakukan kemarin,” kata Kajari.
Kajari menambahkan penyegelan bertujuan agar tidak terjadi penyalahgunaan sertifikat dan tanah yang sedang dalam proses penyidikan. “Sebab bisa saja oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab menjual dan menjadikan jaminan pinjaman di bank,” katanya. (Red)