Bandar Lampung, sinarlampung.co-Gubernur Lampung Arinal Djunaidi resmi melantik Aswarodi sebagai Penjabat (Pj) Bupati Lampung Utara, pasca berakhirnya masa jabatan Bupati Lampung Utara Budi Utomo. Pelantikan Pj Lampung Utara ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3-640 Tahun 2024.
Pelantikan Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung itu berlangsung di lantai III Balai Keratun, Komplek Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, 25 Maret 2024.
Prosesi pelantikan Pj Bupati Lampung Utara tersebut dipimpin Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. Kemudian dilanjutkan serah terima jabatan (sertijab) dari Bupati sebelumnya, Budi Utomo, kepada Pj Bupati, Aswarodi.
Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi mengatakan, Pj Bupati merupakan pengganti sementara kepala daerah yang masa jabatannya telah berakhir. Masa jabatan Pj Bupati berakhir saat Bupati definitif kembali terpilih.
Menurut Arinal, Pj bupati mempunyai tugas dan wewenang yang sama dengan Bupati definitif. Meski begitu, dia menegaskan ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan Pj Bupati. Pertama, Pj Bupati dilarang melakukan pengisian dan mutasi pegawai tanpa persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kedua, Pj Bupati dilarang membatalkan atau menertibkan perizinan yang telah dikeluarkan oleh Bupati sebelumnya. Ketiga, Pj Bupati dilarang membuat kebijakan daerah yang berbeda dengan program pembangunan yang telah ditetapkan sebelumnya. Terakhir, Pj Bupati dilarang membuat kebijakan pemekaran daerah.
Arinal juga meminta Aswarodi segera menjalankan tugas dan kewajiban yang diamanahkan. Dia meyakini dengan segala kemampuan yang dimiliki, Aswarodi mampu menjalankan tugas dengan baik.
Kepada Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara sebelumnya Arinal mengucapkan terima kasih atas pengabdian selama menjabat.
Arinal juga mengingatkan terkait programnya yang perlu diperhatikan kepada daerah. Program yang dimaksud Arinal yakni pembangunan infrastruktur jalan sepanjang 136 km dengan rute Kotabumi – Ketapang – Negara Ratu – Negera Batin – Mesuji – Simpang Randu. (Red)