Bakauheni – Ribuan ekor burung tanpa dokumen asal Kayu Agung dan OKU Timur Sumsel yang hendak dikirim ke Kalideres, Jakarta diamankan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan pada Sabtu, 23 Maret 2024.
Meski burung-burung tersebut tidak masuk kategori dilindungi, pihak Balai Karantina Bakauheni tetap mencegah pengiriman 1.400 ekor burung tersebut karena tidak mengantongi dokumen.
Pengungkapan penyelundupan ribuan burung tersebut dilakukan oleh petugas gabungan tersebut terdiri atas tim Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, BKSDA Lampung, JSI (Jaringan Satwa Indonesia) dan Satuan Pelayanan Bakauheni, serta Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni.
Sebelumnya tim gabungan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan bus penumpang nopol B 7004 COW dan mendapati tumpukan keranjang buah dan kardus yang berisikan ribuan ekor burung berbagai jenis dengan jumlah total sekitar 1.300 ekor.
Lalu petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan bus nopol BE 7908 CU dan menemukan lagi 100 ekor burung asal OKU Timur, Sumatera Selatan, yang hendak dikirim ke Kalideres, Jakarta Barat.
Menurut Kepala Wilayah Kerja Karantina Bakauheni Akhir Santoso, seluruh burung tanpa dokumen itu akan diserahkan ke BKSDA Lampung untuk dilakukan pelepasliaran ke habitat asal.(red)