Tangerang, sinarlampung.co-Pimpinan Redaksi media online aktualbanten.id Abdul Kadir, diduga mendapat kekerasan dari oknum petugas Debt Colektor (DC) perusahaan pembiayaan Finance FIF Kab-Tangerang, di Kampung Munjul, Desa Munjul, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Kamis, 21 Maret 2024. Kasusnya sudah dilaporkan ke Polsek Cisoka, dengan LP/B/87/III/2024/Polsek Cisoka/Polresta Tangerang/Polda Banten.
Abdul Kabir, sebelumnya dia sudah mendapat surat somasi bernomor 019/ARB-Somasi/III/2024 dari kantor Hukum Ayi Ruba’i selalu kuasa hukum FIF cabang Rangkas Bitung terkait kendaraan yang yang ada pada dirinya. “Tiba-tiba saya dihadang debt Colektor yang bertingkah seperti preman tanpa menunjukan legalitas,” katanya.
“Mereka memaksakan kehendak untuk kepentingan pribadi, mengintimidasi saya bahkan melakukan tindakan diluar batas dengan menjatuhkan dengan sengaja kendaraan yang sedang saya kendarai hingga melukai fisik saya. Karena sudah mengarah ke perbuatan pidana maka saya laporkan kejadian yang menimpa saya ini ke Polsek Cisoka,” katanya.
Menurutnya, kasus itu juga aneh karena persoalan antara debitur dan kreditur yang sudah ditangani secara hukum oleh kuasa hukum FIF Rangkasbitung malah dikuasakan kembali kepada jasa DC yang arogan.
Menanggapi jasus itu Ketua Umum Asosiasi Ikatan LPK Indonesia (ILI) Ujang Kosasih mengatakan percobaan perampasan kendaraan yang mengalami masalah pembayaran (kredit macet) terus terjadi dan disertai dengan kekerasan menganiaya debitur yang dilakukan Debt Colektor atas suruhan perusahaan pembiayaan.
“Contohnya seperti yang menimpa Abdul Kabir, dimana korban mengalami luka-luka akibat motornya dipepet secara tiba – tiba oleh Debt Colektor (DC). Saya berani menegaskan pelaku yang telah melakukan penganiyaan jelas dapat dijerat pasal 354 KUHP degan ancaman hukuman 8 tahun penjara,” kata Ujang Kosasih. (Red)